Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

JAKARTA – Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) atas serangan soal kepemilikan lahan ke Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam debat capres kedua Pilpres 2019.

Serangan soal ini terjadi pada segmen ketiga debat capres. Awalnya adalah Prabowo yang mempertanyakan pembagian sertifikat tanah selama era pemerintahan Jokowi. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Jokowi memang telah membagikan 5 juta sertifikat tanah kepada warga.

Prabowo menyatakan tidak setuju dengan sikap pemerin­tahan Jokowi membagikan ser­tifikat tanah tersebut. Menurut Prabowo, pembagian sertifikat itu merupakan hal yang sia-sia karena jumlah rakyat semakin banyak, sedangkan jumlah tanah tak bertambah.

Menjawab pertanyaan ini Jo­kowi menyebutkan bahwa Pra­bowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh. Jokowi pun mengisyaratkan kepemilikan tanah Prabowo tersebut terjadi pada masa pe­merintahan yang lalu. ”Hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerin­tahan saya,” katanya.

Tim Advokat Indonesia Ber­gerak (TAIB) menilai, Jokowi sengaja menyatakan hal tersebut untuk menyerang pribadi Pra­bowo dalam debat terbuka se­malam. Hal itu dinilai telah melanggar Pasal 280 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal itu mengatur kandidat, tim sukses, maupun penyelenggara pemilu dilarang menghina SARA dan peserta pemilu.

”Kami telah melaporkan capres 01 dalam hal ini Pak Jokowi terkait dengan apa yang telah beliau sampaikan se­malam pada debat capres kedua di Hotel Sultan Jakarta bahwa yang beliau sampaikan lebih kepada menyerang pri­badi, kepada fitnah,” kata Djamaludin Koedoebon me­wakili TAIB yang menjadi pelapor di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (18/2).

Djamaludin menyebut Jo­kowi menuduh Prabowo me­miliki ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh. Padahal, sambungnya, status lahan tersebut tetap mi­lik negara dan Prabowo hanya memiliki hak guna usaha (HGU).

”Semalam kami semestinya kami boikot acara debat itu, sudah ada pembicaraan ke arah situ. Tapi memang kita diskusi KPU dan Bawaslu, ada ruang hukum hak warga ne­gara menyampaikan laporan. Kami sepakat,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan