Jegal Eks Koruptor di Pilkada

Dia menambahkan PKPU seharusnya menjadi pelaksana teknis.

”Melarang napi koruptor untuk mencalonkan diri, termasuk pencabutan hak politik. Jadi mesti dibuat dalam peraturan setingkat undang-undang,” imbuhnya.(fin/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan