Jadi Pahlawan dengan Double Untung 10-10

BANDUNG – Provinsi Jawa Barat merangsang masyarakat untuk memeringati momentum Hari Pahlawan 10 November dengan membebaskan denda pajak kendaraan (amnesti) dengan program Double Untung 10-10. Di program ini juga diberikan diskon pajak kendaraan (menunggak 5 tahun atau lebih) pada pembayaran periode 10 November hingga 10 Desember 2019.

Hening Widiatmoko, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko, warga yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB bisa memanfaatkan program Double Untung 10-10. Program Double Untung 10-10 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya. Program Double Untung 10-10 mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/443-Bapenda/2019.

”Program Double Untung 10-10 bertepatan perayaan Hari Pahlawan ini sekaligus kampanye untuk menjadikan masyarakat taat pajak sebagai pahlawan bagi daerahnya,” kata Hening di Gedung Sate, Rabu (6/11) lalu.

Hening mengungkapkan, program Double Untung 10-10 ditujukan untuk yang menunggak pajak dalam jangka waktu cukup panjang, lima tahun atau lebih. Dendanya dihilangkan.

”Khusus yang lebih dari lima tahun mendapatkan diskon satu tahun. Cukup empat tahun pokok pajak. Tahun kelima tidak perlu bayar karena kami bebaskan pokoknya,” ujarnya.

”Program ini kami upayakan membuat penunggak pajak sadar bahwa membayar tepat waktu lebih baik. Tidak perlu dibayang-bayangi ketakutan dan bayar denda,” tambahnya.

Meski begitu, Hening mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun. ”Dia harus urus STNK baru dengan datang ke kantor induk dan bayar untuk yang ke depan. Jadi yang ke belakang ini (yang) diberi pengampunan,” ujar Hening.

Hening mengungkapkan, program ini ini diharapkan menjadi daya tarik bagi yang menunggak pajak cukup lama, yang berpikir tunggakannya sangat besar. ”Semoga ini bisa digunakan agar surat izin kendaraannya (STNK) bisa dihidupkan kembali,” katanya.

Selain itu, Hening mengungkapkan, program Double Untung 10-10 bertepatan perayaan Hari Pahlawan ini sekaligus kampanye untuk menjadikan masyarakat taat pajak sebagai pahlawan bagi daerahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan