Jabatan Dua Komisioner KPU Dicopot

Menanggapi putusan tersebut, baik Ilham MAupun Evi Belum bisa dikonfirmasi. Namun, Ketua KPU Arief Budiman memastikan putusan DKPP akan ditindaklanjuti. “Kami akan menindaklanjuti setelah melaksanakan rapat pleno,” terangnya di sela sidang segketa hasil pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi kemarin. untuk saat ini, pihaknya akan mempelajari detail putusannya terlebih dahulu.

Menurut dia, bukan hal mudah mengganti personel di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan seperti saat ini. Selain itu, setiap komisioner di KPU juga memiliki keahlian tertentu. “Kalau orang tidak berlatar belakang keahlian tertentu, tapi kemudian dia diminta untuk mengerjakan pekerjaan tertentu, bukan berarti tidak bisa, tapi tidak akan maksimal,” lanjut mantan Komisioner KPU Jatim itu.

Dia mencontohkan, bagaimana bila yang diganti nanti adalah divisi hukum. Sementara tidak ada komisioner lain yang punya latar belakang hukum. Bisa dipastikan kerjanya tidak akan maksimal. Para komisioner yang ada saat ini sudah menjalani tugasnya lebih dari separo periode. Pasti sudah merancang kultur dan cara kerja di masing-masing divisi. Bila diubah tentu bisa merepotkan.

Karena itu, pihaknya akan membahas lebih lanjut bagaimana cara mengeksekusi putusan DKPP. Sebab, tidak ada opsi bagi KPU selain melaksanakan putusan DKPP. Untuk putusan DKPP kali ini, pihaknya akan menggelar pleno secepatnya.

Untuk Mengeksekusi pencopotan jabatan Ilham dan Evi, diprediksi akan muncul sejumlah pergeseran posisi komisioner KPU. Bisa saja keduanya saling bertukar jabatan. Atau posisi keduanya digantikan komisioner lain, kemudian Ilham dan Evi ditempatkansebagai pimpinan divisi lainnya. (lut/ful/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan