Jabar Terbaik Peduli Lindungi Konsumen

BANDUNG -Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, menyabet gelar sebagai ”Provinsi Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen”, dari Kementerian Perdagangan RI.

Penghargaan diserahkan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita, diterima langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019, di pelataran Jl. Diponegoro Bandung, Rabu (20/03).

”Provinsi Jawa Barat telah 10 kali mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi Terbaik untuk Peduli Konsumen terakhir pada 2018”, kata Emil.

Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tertib niaga serta barang dan jasa beredar. Terlebih, layanan transaksi melalui E-Commerce, perlu perlindungan bagi konsumen online masih kurang.

”Untuk online perlindun­gan konsumennya masih kurang. Meningkatnya jual beli online, perlindungan konsumennya harus mening­kat juga,” kata Emil.

Nilai pergerakan barang 10 tahun ke depan lewat E – Com­merece di Asia Tenggara di­perkirakan mencapai angka 80 miliar USD. Merupakan prospek yang menarik.

”Barangnya receh-receh, murah, tapi jumlahnya ba­nyak, pergerakannya sangat dinamis,” ujarnya.

Untuk melayani konsumen lebih baik, Gubernur juga tengah menyiapkan lahan 20 hektar di kawasan Bandar Udara Kertajati, Majalengka, sebagai pusat logistik industri 4.0, atau Hub E-Commerce.

”Ini komitmen kita mendu­kung industri 4.0, sehingga kita harapkan pergerakan barang lewat E- Commerce bisa lebih cepat dengan biaya yang terjangkau,” katanya.

Pemdaprov Jawa Barat mela­lui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, selalu melakukan pe­mantauan untuk aspek perizi­nan bidang perdagangan, bidang distribusi barang dan jasa meliputi, minuman beralkohol dan berbahaya, pendaftaran produk barang dalam negeri dan impor, pemberlakuan SNI, broker properti, perusahaan MLM, pendaftaran gudang serta penyimpanan dan keter­sediaan barang kebutuhan pokok.

Sedangkan berdasarkan hasil pengawasan barang dan jasa yang beredar, sampai saat ini masih ditemukan produk SNI yang tidak sesuai aturan berlaku. Produk tersebut ter­sebar di pasar tradisional dan modern, maupun toko-toko. Selain itu juga masih ada pro­duk elektronik dan telema­tika yang belum memenuhi aturan terkait manual kartu garansi

”Alhamdulillah lembaga peradilan konsumen untuk pengaduan, dan lain- lain sudah bekerja maksimal, yang diperlukan kini penguatan konsumen. Ini perlunya pe­ningkatan pemahaman UU perdagangan dan peraturan teknis sektor perdagangan kepada pelaku usaha dan konsumen melalui sosiali­sasi, maupun pelatihan teknis,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan