Izin Lahan Proyek Cable Car Tengah Diproses

Fauzan menyebutkan, idealnya lahan yang harus clear untuk trase cable car itu seluas 15 meter (kanan-kiri). Bahkan berdasarkan laporan dari desa setempat, ada 8 kepala keluarga (KK) yang terlewati jalur cable car. “Kalau untuk stasiun memang tidak terlalu sulit karena bisa di pusatkan di satu titik. Tapi untuk jalur yang dilewati akan melalui tanah dan bangunan yang lain. Sementara jalur cable car ini direncanakan akan menempuh jarak 1,5 kilometer,” ungkapnya.

Selain status tanah, ujar dia, nama trase juga harus diganti. Proposal yang sudah diberikan kepada Dishub dari pihak pemrakarsa awalnya nama trase ditulis Farmhouse-Floating Market. “Dalam aturanya tidak boleh nama dari pihak komersil dan diharuskan untuk direvisi nomenklaturnya menjadi Desa Gudangkahuripan-Desa Lembang. Sampai saat ini revisi proposalnya belum kami terima lagi, jadi belum bisa diproses,” ujarnya.

Seperti diketahui, pembangunan proyek cable car sudah ditandai denhan kesepakatan kerja sama atau MoU antara Pemkab Bandung Barat yang diwaikili oleh PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) BUMD Bandung Barat bersama dengan PT Aditya Dharmaputra Persada selaku pihak swasta yang akan membangun proyek tersebut. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan