Itoc Bantah Pengakuan Jumena Tekait Penyertaan Modal ke BUMD PDJM

Seperti diketahui, Itoc Tochija terseret bersama Idris Ismail yang mengaku selaku pemilik lahan sekaligus rekanan pada kerjasama pembangunan di tanah Cibeureum, serta Ajang Sujana, selaku mantan Direktur Utama PDJM.

Dalam perkara ini, sejak didirikan, PDJM sedikitnya telah menerima penyertaan modal lebih dari Rp 50 miliar.
Penyertaan modal ke PDJM salah satunya diinvestasikan untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum (PRC) dan pembangunan sub terminal bekerjasama dengan PT Lingga Buana Wisesa (LBW).

Saat pembangunan PRC tahun 2006, direncanakan total penyertaan modal sekitar Rp 87 miliar yang disertakan bertahap, pada tahun ke 1-2 nilai penyertaan modal kurang lebih Rp 42 miliar.

Landasan hukum untuk pembentukan PDJM oleh Pemkot Cimahi sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2006 dan penyertaan modal daerah ke PDJM sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2006. Proyek PRC mengalami pergantian konsep bernama Bandung-Cimahi Junction, hingga menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC).

Lahan yang dikelola PDJM seluas 16.000 m2 diharapkan menjadi ikon pusat perekonomian modern kota Cimahi. Namun, pembangunan PNC tak kunjung berlangsung karena banyak tersandung kasus hukum.

Kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 37.487.650.273.000, sudah dikembalikan ke negara Rp 5.250.000.000 berasal dari saksi yang menyerahkan ke Kejari Cimahi.(mg5/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan