IPAL Terpadu Mengatasi Limbah Citarum

”Kalau pun memang kapasitas IPAL terpadu bisa mumpuni untuk menggarap seluruh limbah dari perusahaan yang ada, tetap harus diterapkan beban biaya yang berbeda untuk perusahaan yang sudah punya IPAL sendiri dan yang belum. Tetapi setiap pabrik tetap wajib punya IPAL sendiri sesuai undang-undang lingkungan hidup,” tegasnya.

Sementara itu kepada PT CBS dan PT Adhikarya yang akan bekerjasama membangun IPAL terpadu, Dadang berharap kedua perusahaan milik daerah dan negara itu tidak terlalu berorientasi pada keuntungan. ”Walaupun ada kontribusi terhadap PAD, saya harap PT CBS tidak terlalu memikirkan bisnis, tetapi jangan rugi,”akunya.

Sementara itu Direktur Utama PT CBS Adhitia Yudhistira mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan pascapenandatanganan nota kesepahaman dengan PT Adhikarya adalah studi kelayakan. Namun ia memastikan bahwa pihaknya sudah menargetkan pada akhir 2020 IPAL terpadu sudah bisa beroperasi.

”Sebagai BUMD milik Pemkab Bandung, PT CBS akan berinvestasi dalam penyediaan lahan. Rencananya, setiap titik IPAL terpadu akan dibangun di lahan seluas 2-3 hektare,” jelasnya.

Adhitia menegaskah bahwa IPAL terpadu tersebut murni kerjasama antar lembaga usaha dan tidak menggunakan APBD Kabupaten Bandung. Namun ia memastikan bahwa pembangunan IPAL terpadu tersebut, bertujuan untuk menangani permasalahan lingkungan yang menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.

”PT.CBS berkomitmen untuk memberikan manfaat terhadap lingkungan, khususnya kepada masyarakat. sesuai dengan program BUMD ini, kita tidak berbicara tentang keuntungan saja. Tetapi, mendorong pembangunan yang bermanfaat baik untuk masyarakat ataupun untuk pemerintah,” pungkasnya (rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan