IPAL Terpadu Mengatasi Limbah Citarum

SOREANG – Untuk mengembalikan kondisi sungai Citarum dari limbah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui PT. Citra Bangun Selara yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan membangun emapt Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terpadu.

Bupati Bandung Dadang M. Naser mengatakan, pembangunan IPAL akan segera dibangun setalah PT. CBS melakukan kerjasama dengan PT.Adhi Karya Tbk. paling lambat pada akhir 2020, IPAL tersebut bisa beroprasi.

Menurutnya, keberadaan IPAL nantinya bisa menjadi salah satu solusi terbesar penanganan masalah limbah industri di Sungai Citarum. ”Terkait kualitas air kotor yang masuk ke Citarum, solusinya adalah harus ada IPAL terpadu. Rencananya akan dibangun di wilayah Dayeuhkolot, Majalaya dan Wilayah Rancaekek,” katanya saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara PT. CBS dan PT Adhi Karya di Soreang, Selasa (1/10).

Dadang menjelaskan, Pemkab Bandung sudah membuat Detail Engineering Design (DED) di mana IPAL Terpadu yang dibutuhkan mencapai sedikitnya empat titik. Untuk Rancaekek, Pemkab Bandung bahkan sudah membeli lahan sekitar dua hektare yang bisa digunakan untuk pembangunan IPAL terpadu.

”Di Majalaya harus ada dua titik karena sebaran industrinya yang cukup luas. Sedangkan untuk di Cisirung, IPAL terpadu yang ada sekarang sudah tidak optimal karena sering terendam banjir dan tidak berfungsi saat musim hujan,” tuturnya.

Lebih lanjut Dadang mengatakan, pembangunan IPAL terpadu cukup penting untuk mengatasi beban limbah Sungai Citarum. Oelah karena itu, mengimbau kepada para pengusaha industry untuk mendorong rencana pemabnguna IPAL terpadu tersebut. Sebab, masih banyaknya perusahaan yang tidak memiliki IPAL sesuai standar dan bahkan ada yang belum memiliki IPAL.

Dadang menambahkan, dengan adanya IPAL tersebut, tidak akan ada lagi perusahaan yang membuang air limbah langsung ke DAS Citarum. Semua harus dialirkan ke IPAL Terpadu yang menjadi titik akhir penjamin baku mutu air yang bisa dialirkan ke Citarum.

Meskipun demikian Dadang menegaskah bahwa keberadaan IPAL terpadu tidak serta merta melepaskan kewajiban perusahaan untuk membuat IPAL sendiri di pabriknya masing-masing. Namun sebelum semua perusahaan memiliki IPAL yang sesuai dengan standar, harus ada skema khusus terkait tarif jasa IPAL terpadu untuk setiap perusahaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan