Honorarium Dibahas Khusus

BANDUNG– Dinas Pen­didikan (Disdik) Kota Bandung akan segera meng­gelar rapat khusus mem­bahas honorarium bagi guru dan tenaga adminis­trasi Sekolah (TAS) Non Pegawai Negeri Sipil. Hal itu disampaikan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, kemarin.

Hal itu untuk merespon aspirasi para guru dan TAS non PNS terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 014 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Ho­norarium Peningkatan Mutu Bagi Guru dan Te­naga Administrasi Sekolah Non Pegawai Negeri Sipil.

“Kita merespon setiap masukan dan siap men­indaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Selanjutnya akan dirapatkan dan diba­has secara khusus secepat mungkin,” kata Hikmat.

Hikmat menyatakan, selalu terbuka dan menam­pung setiap aspirasi dari guru dan TAS non PNS di Kota Bandung. Hal itu se­bagai bentuk perhatian Disdik Kota Bandung ke­pada guru dan TAS non PNS. “Intinya kami dari Disdik maupun Pemkot Bandung memastikan me­reka tetap mendapat per­hatian,” katanya.

Sebelumnya, honorarium guru dan tenaga adminis­trasi sekolah segera cair dalam waktu dekat. Pa­salnya, rancangan Pera­turan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang hal ini sudah memasuki tahap akhir.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumia­sari mengatakan, saat ini Perwal honorarium pening­katan mutu pendidik dan tenaga kependidikan dalam tahap finalisasi. Kalau sudah ditandatangani, maka akan segera proses pencairan. “Ang­garannya sudah dialokasikan,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Bandung, sebutnya, menyiapkan ang­garan sebesar Rp 168 miliar untuk keperluan honorarium tersebut. Dari mulai tingkatan PAUD formal dan non formal, SD, serta SMP Negeri maupun swasta.

“Totalnya untuk 12.000 orang guru dan tenaga adminis­trasi sekolah non PNS. Data­nya yang sudah ada di Dapo­dik (Data Pokok Pendidikan),” tuturnya.

Besaran yang diberikan, kata Mia, berbeda satu sama lain tergantung kriteria. Kri­teria A yakni untuk yang pen­didikan linear jenjang S1 masa kerja sebelum 31 De­sember 2005 dan memenuhi minimal 24 jam pelajaran. Mereka akan menerima honor sebesar UMK sekitar Rp 3,1 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan