HMI Cabang Bandung Tolak Revisi Undang Undang KPK

BANDUNG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandung menggelar aksi menolak Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 32 tahun 2002 di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Kamis (19/9).

Aksi tersebut sebagai bentuk kekhawatiran terhadap kasus RKUHP yang sedang bergulir. HMI prihatin atas upaya pelemahan-pelemahan terhadap KPK yang dilakukan oleh DPR RI. Padahal sesuai amanat UU 32 tahun 2002 KPK berfungsi melakukan pemberantasan korupsi, sehingga sudah selayaknya KPK didukung dan diperkuat untuk melakukan tanggung jawabnya, yakni pemberantasan dan pencegahan korupsi, bukan sebaliknya, melakukan pelemahan baik secara kelembagaan (Independensi) maupun terhadap kewenangannya.

Hal tersebut dijelaskan, Ketua Umum HMI Cabang Bandung, Sigit Egi Dwitama, disela-sela aksi, belum lama ini.

Menurutnya, RUU KPK ini berindikasi dapat melemahkan KPK. Dan untuk itulah pihaknya melakukan aksi sebagai bentuk protes terhadap DPR, atas disahkannya RUU KPK tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

”Kami melihat RUU KPK ini isinya dapat melemahkan KPK yang seharusnya bersifat independen,” ujarnya.

Dia secara tegas menyatakan jika HMI mengutuk keras tindakan DPR RI. Dan berharap keputusan tersebut dapat ditinjau kembali.

”DPR harus punya komitmen yang kuat untuk pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Dia menilai adanya dewan pengawas bukan solusi untuk KPK, sehingga pihaknya menuntut DPR untuk meninjau kembaki RUU KPK.

”Kalau mau menguatkan KPK tidak perlu ada dewan pengawas, karena itu hanya menjadi pelemah KPK,

KPK adalah lembaga independen yang tugasnya untuk memberantas korupsi yang tidak dapat dilakukan oleh kejaksaan dan kepolisian, makanya RUU itu harus ditinjau kembali,” pungkasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan