Hingga Juli Hibah Keagamaan Baru Cair 40 Persen

NGAMPRAH – Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat mencatat, hingga bulan Juli 2019 bantuan hibah keagamaan di Kabupaten Bandung Barat telah cair sebanyak 40 persen atau sekitar Rp 15,6 miliar. Total bansos keagamaan yang akan dicairkan tahun ini mencapai Rp 39 miliar untuk sekitar 1.300 calon penerima.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat pada Sekretariat Daerah KBB Asep Hidayatulloh menyatakan, pencairan hibah ini bergantung pada kelengkapan administrasi para calon penerima. “Yang terpenting masyarakat yang mengajukan itu bisa memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan sehingga kami bisa memprosesnya,” kata Asep di Ngamprah, Rabu (7/8).

Menurut Asep, hibah keagamaan tahun ini dilakukan dengan sistem daring (online), mengacu pada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial. Pencairan bansos dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah setelah administrasi persyaratan pemohon diverifikasi Bagian Kesra.

Dia mengungkapkan, bantuan hibah ini diberikan untuk membantu renovasi bangunan-bangunan keagamaan, seperti masjid, pesantren, dan yayasan. “Besarannya bervariasi, yang paling kecil sekitar Rp 5 juta-Rp15 juta dan yang besar sekitar Rp 100 juta-Rp 150 juta,” katanya.

Asep mengimbau agar pemohon hibah segera melengkapi persayaratan agar bantuan tersebut bisa semuanya terserap. Sebab sering kali, bansos keagamaan ini tidak pernah terserap semuanya akibat pemohon tidak melengkapi administrasi.

“Karena banyak yang tidak melengkapi syarat, bansos paling hanya terserap 80 persen. Sisanya masuk silpa,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah KBB Asep Sodikin mengungkapkan, melalui sistem daring, seluruh tahapan proses dimulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta monitoring dan evaluasi dapat dilihat secara daring dan transparan.

Akan tetapi, proses pelaksanaan administrasi penyaluran belanja hibah ini masih terdapat beberapa kelemahan seperti dalam perencanaan, proposal serta evaluasi pelaporan dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan peraturan.

Dengan kondisi itu, pihaknya berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya pegawai agar siap dan mampu mengaplikasikannya serta bekerja secara optimal dalam menerapkan Perbup soal hibah ini.

“Saya juga meminta seluruh perangkat daerah agar selalu berhati-hati dan berpedoman pada perundang-undangan yang terkait belanja hibah dan bansos melalui prosedur dan mekanisme tahapan yang benar. Agar dalam prosesnya tak melanggar hukum,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan