Hasil Pemeriksaan BPK Temukan Rp 26 Miliar di OPD-OPD Jabar

BANDUNG – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mendapatkan temuan sebesar Rp 26 miliar yang harus dikembalikan dari hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat Tahun anggaran 2018.

Hal ini terungkap ketika Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pemprov Jabar mengadakan rapat kerja dengan Pemdaprov yang diwakili oleh Ketua Inspektorat Jabar Ferry Sofyan.

BERIKAN MASUKAN: Wakil Ketua Bangar yang juga Wakil Pimpinan DPRD Jabar Irfan Suryanegara sedang memberikan masukan kepada OPD-OPD yang hadir dalam rapat kerja mengenai LHP BPK RI di ruang Banmus DPRD Jabar.

Menanggapi hal ini Anggota Bangar DPRD Jabar Daddy Rohanadi mengatakan, dewan saat ini sudah menindaklanjuti hasil temuan BPK yang disampaikan pada minggu lalu.

Dia mengatakan, atas temua tersebut secara aturan Pemdaprov harus segera memperbaiki dalam 45 hari kerja dengan target harus menyelesaikan sejumlah catatan yang diberikan BPK RI.

’’DPRD Jabar merasa perlu untuk mendorong Pemdaprov melalui OPD-OPD agar segera memperbaiki itu,’’jelas Daddy ketika ditemui di Gedung DPRD Jabar Jalan Diponogoro usai rapat Banggar, (12/6).

Menurutnya, ada temuan sebesar Rp 26 miliar ini harus segera ditindaklanjuti oleh OPD-OPD. Bahkan, Bangar telah meminta Matrik atau Time Scedule untuk melihat hasil yang telah dilakukan atas catatan tersebut.

’’Jadi kalau time schedule nya jelas, nanti kita akan pantau itu dan bisa dilakukan lebih cepat,’’kata Daddy.

Daddy mengungkapkan, secara spesifik mengenai catatan BPK terdapat pada Dinas Binamarga dan Penataan Ruang (DBPR) sebesar Rp 20 miliar dan Rp 6 miliar lainnya tersebar di beberapa OPD di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Permukiman dan Perumahan, Dispemda, dan Disdik.

Namun, untuk DBPR lanjut Daddy pihaknya sudah menanyakan langsung kepada kepala dinas terkait mengenai perbaikan temuan tersebut. Dan akan segera dilakukan perbaikan.

’’ Termasuk Schedulenya akan segera diserahkan ke dewan dan
uang itu harus dikembalikan karena BPK kan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Katanya solusinya sih sudah dan disepakati dengan pihak ke tiga,’’ucap Daddy.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan