Hanya 3.500 ODGJ Terdaftar di DPT

JAKARTA – Keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk di daftar pemilih tetap (DPT) patut diapresiasi. Sebab, selama ini mereka memiliki hak-hak sama dengan warga negara pada umumnya. Termasuk dalam penggunaan hak pilih.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Eka Viora mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir ODGJ ikut pemilu. Sebab, kemungkinan terjadinya kerusuhan pada hari pemungutan suara yang disebabkan para ODGJ dinyatakan minim. ”

Saat ini lebih banyak ODGJ yang justru menjadi korban kekerasan,” terangnya, kemarin (8/4).

Salah satu contoh bentuk kekhawatiran lainnya adalah munculnya anggapan bahwa para ODGJ bisa diarahkan. Ketakutan itulah membuat masyarakat merasa waswas.

Kekahwatiran lainnya, ada peserta pemilu sengaja mendoktrin ODGJ untuk memilih mereka. Padahal, menurut Eka, masih banyak lapisan masyarakat lainnya yang lebih rentan dimanipulasi. Salah satu contohnya adalah mereka yang tingkat pendidikan dan ekonomi berada di bawah rata-rata.

“Hak pilih kan bersifat rahasia,” tambah Eka.

Penetapan boleh tidaknya seorang ODGJ memilih tidak didasarkan kepada diagnosis dokter, namun dari pengertian ODGJ sendiri. Selama masih memiliki tujuan, kenapa mereka harus memilih.

Penyelenggara pemilu wajib memenuhi hak mereka seperti kepada warga pada umumnya. Sebab, keputusan tersebut dikaitkan dengan fungsi kognitif, pengendalian agresivitas, dan perilaku yang senorma dengan masyarakat pada umumnya.

“Tapi, hak itu juga tidak bisa dipaksakan jika mereka tidak memungkinkan memilih atau tidak bersedia memilih,” lanjut Eka.

Untuk itu, Eka meminta para psikiater yang ada di Indonesia untuk melakukan sosialisasi. Terutama kepada warga di lingkungan mereka bahwa ODGJ memilih merupakan hal yang lumrah. Sebab, ada perundang-undangan yang mengatur tentang itu.

Salah satu caranya, mendata ODGJ yang terdaftar di DPT. Hingga saat ini, tercatat 3.500 ODGJ yang masuk DPT. Menurut Eka, angka tersebut masih lebih rendah daripada perkiraan awal. Apalagi jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah ODGJ di Indonesia. Menurut data yang dihimpun pada 2018, tercatat 500 ribu warga masuk kriteria ODGJ.

KPU dan Bawaslu wajib mengawasi dan memberikan hak yang dibutuhkan. Juga melakukan pendataan paling update tentang berapa saja ODGJ yang bisa dan mau memilih. Mengawasi surat suara yang diperuntukkan para ODGJ benar-benar diterima.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan