Gugatan PAN Dapil 2 DPRD Cimahi Ditolak MK

CIMAHI – Gugatan yang dilayangkan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cimahi soal hasil perolehan suara pada Daerah Pilihan (Dapil) 2 DPRD Kota Cimahi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Mochamad Irman melalui sambungan telepon, Rabu (24/7).

Menurutnya, berdasarkan putusan nomor 123-12-12/PHPU DPR-DPRD-XIII/2019 disebutkan jika dalam gugatan PAN Dapil 2 DPRD Kota Cimahi, pemohon tidak mencantumkan perolehan suara yang benar menurut pemohon pada petitum (hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan).

”PAN berdasarkan putusan dismissal (putusan sela) bahwa perkara tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan atau dihentikan,” ujarnya.

Selain PAN, lanjut Irman, gugatan pun dilayangkan oleh Partai Solidaritas (PSI) dan ini pun sudah selesai sidang pemeriksaan yang menghadirkan saksi dan keterangan termohon serta pihak terkait.

”Dalam fakta persidangan kemarin selasa, PSI tidak menghadirkan saksi. Dalil pemohon (PSI) terbantahkan dengan keterangan dari termohon yaitu Ketua KPU Kota Cimahi dan Kota Bandung dan pihak terkait yaitu Bawaslu,” terangnya.

Tahapan selanjutnya khusus gugatan dari PSI, terang Irman, hanya tinggal memutuskan dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) internal majelis hakim MK. Diaman rapat akan berlangsung tertutup.

”Tinggal menunggu putusan akhir. Insyaalloh putusan hakim MK adil sesuai fakta persidangan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sidang gugatan terbuka di MK akan berlangsung satu kali lagi dengan agenda pembacaan putusan akhir yang akan berlangsung 6-9 Agustus 2019 mendatang. Dari hasil putusan itu, lanjutnya, KPU RI akan menyampaikan putusan sidang gugatan di MK ke KPU kabupaten/kota.

Kemudian KPU RI akan menyampaikan surat ke KPU kabupaten/kota terkait putusan MK untuk melasanakan pleno penetapan kursi dan Anggota DPRD terpilih.

”Rapat pleno penetapan (Calon Legislatif) harus dilaksanakan paling lambat lima hari setelah KPU kabupaten/kota menerima surat dari KPU RI,” jelasnya.

Dia menuturkan, pihaknya memerkirakan rapat pleno baru akan dilaksanakan pada 11-14 Agutusus mendatang. Setelah rapat pleno, selanjutnya adalah penyerahan salinan hasil yang akan diserahkan kepada para peserta Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan