Golkar Sodorkan Empat Nama Pimpinan DPRD

BANDUNG – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Golkar Kota Bandung menyodorkan empat nama kader yang bakal menduduki calon unsur pimpinan DPRD Kota Bandung periode 2019-2024. Ke empat nama tersebut di antaranya Edwin Sanjaya, Wawan Mohammad Usman, Rizal Khairul dan Nenden Sukaesih.

Ketua Harian DPD Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya mengatakan, ke empat nama yang bakal menduduki unsur pimpinan dewan tersebut dipilih melalui mekanisme internal partai Golkar.

Dimana kata Edwin, jumlah yang diambil itu berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) DPP Golkar yaitu minimal tiga nama yang harus diajukan.

“Kemudian empat nama ini diplenokan oleh DPD Golkar Jabar dan diserahkan kepada DPP Golkar Pusat, untuk kemudian dibahas dan ditetapkan SK Pimpinan DPRD Kota Bandung,” ujar Edwin, kepada media, Rabu (14/8).

Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu terbitnya SK dari DPP Golkar itu. Nantinya kata dia, DPP Golkar yang akan memilih salah satu nama dari empat nama itu sebagai calon unsur pimpinan DPRD Kota Bandung.

“Sampai saat ini SK belum turun. Kami sedang menunggu hasil pleno DPP, dan mudah-mudahab dalam waktu dekat sudah turun SK-nya. Kita lihat saja nanti,” ungkapnya.
Golkar menjadi partai pemenang pemilu 2019 ke empat di Kota Bandung setelah PKS, Gerindra, dan PDIP. Ke empat partai ini masing-masing memperoleh kursi DPRD Kota Bandung dengan jumlah kursi berbeda. Yaitu PKS meraih 13 kursi, Gerindra delapan kursi, PDIP tujuh kursi, dan Golkar enam kursi.

Sedangkan partai lainnya seperti Nasdem lima kursi, Demokrat lima kursi, PSI tiga kursi, PKB dua kursi dan PPP satu kursi.
Sesuai mekanisme dan tata tertib dewan, terdapat empat unsur pimpinan DPRD yang harus terisi, dan diambil dari empat partai peraih kursi terbanyak di masing-masing daerah pemilihan.

Berdasarkan perolehan kursi tersebut, PKS mendapatkan jatah ketua, Gerinda wakil ketua I, PDIP wakil ketua II dan Golkar mendapat jatah wakil ketua III di DPRD Kota Bandung.

“Karena Golkar memperoleh suara terbanyak ke empat, kami menduduki posisi wakil ketua 3. Tapi sebenarnya dalam pelaksanaan tugas pimpinan DPRD, semua wakil ketua itu memiliki kewenangan dan tupoksi yang sama juga, enggak ada bedanya, itu semua sudah diatur dalam undang-undang dan aturan Tatib dewan” sebutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan