Gasak Setengah Miliar Rupiah, Enam Pelaku Diamankan

BANDUNG– Sebanyak enam orang sindikat tindak pidana pencurian uang nasabah bank dengan modus gembos ban di wilayah Kota Bandung, berinisial WJ (L), MP (L), YI (L), ME (L), RP (L) dan EY (L) berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lengkong.

Kepala Polsek Lengkong, Komisaris Kusna Jefridja menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan aksi pencurian dengan modus pecah ban, di Jalan Suryalaya dan Jalan Lengkong, Kota Bandung.

“Para pelaku ini biasanya mengincar masyarakat yang baru mengambil uang dari bank, lalu pelaku mengikutinya,” ujar Kusna, di Mapolsek Lengkong, Senin (4/11).

Kusna menambahkan, para pelaku juga beraksi di kawasan Jalan Gatot Soebroto dan Jalan Talaga Bodas. Dari tiga lokasi tersebut, para pelaku berhasil menggasak uang hampir setengah miliar rupiah.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan asal Lampung ini memiliki tugas masing-masing, ada yang berpura-pura menjadi nasabah bank dan memantau calon korbannya. Ada pula yang bertugas untuk menggemboskan ban dengan cara ditusuk.

“Setelah korban diikuti pelaku, kemudian pelaku melakukan aksinya dengan cara penggembosan ban. Setelah itu, pelaku lain memberitahu korban, jika ban kendaraannya kempes. Saat pemilik kendaraan membenarkan bannya tersebut, pelaku mengambil barang berharga di dalam mobil dan langsung melarikan diri,” bebernya.

Kusna mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan identifikasi pelaku melalui kamera pemantau (CCTV). Saat penangkapan, petugas menghadiahi kaki tersangka dengan timah panas.

“Saat akan diamankan mereka melawan dan membahayakan petugas, dengan terpaksa anggota memberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kusna.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti mulai dari satu buah keresek hitam berisi uang tunai sebesar Rp 25 juta, delapan unit handphone, empat unit sepeda motor ditambah satu buah helm dan dua buah ban kendaraan yang terdapat tusukan benda tajam.

“Akibat aksinya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukuman pidananya paling lama tujuh tahun penjara,” kata Kusna (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan