Gakum Tak Buat Efek Jera Pengendara Angkutan

CIMAHI – Meski Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi kerap melakukan operasi penegakan hukum (gakum) terhadap kendaraan angkutan umum dan kendaraan angkutan barang. Namun pelaksanaan gakum tersebut seolah tak membuat efek jera para sopir angkutan.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan para sopir angkutan umum. Bahkan yang lebih parah angkutan jenis bus milik Kementerian Perhubungan yakni Trans Metro Bandung rute Alun-alun Bandung-Cimahi-Ciburuy terpaksa harus terkena tilang dalam operasi gabungan yang dilakukan Dishub Kota Cimahi bersama jajaran TNI dan Kepolisian.

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengungkapkan, penilangan terhadap bus tersebut karena sopir tidak dapat memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli.

”Saat petugas memberhentikan dan menanyakan surat-surat sopir bus malah menunjukan STNK foto copy,” ungkap Ranto, disela-sela operasi gakum di Cilember Jalan Amir Machmud Kota Cimahi, Kamis (21/3).

Menurutnya, operasi gakum diberlakukan untuk semua kendaraan. Termasuk kendaraan milik pemerintah sekalipun. Bahkan, lanjut Ranto, seharusnya kendaraan umum yang dibeli menggunakan uang negara itu bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

”Seharusnya mereka lebih tau aturan. Jadi ketika terjadi pelanggaran, temasuk plat merah (milik negara) tetap kita berlakukan sama,” ujarnya.

Selain bus yang dikelola Kemenhub, dalam operasi gakum itu juga, Dishub ‘mengandangkan’ sebanyak 15 angkot. Penindakan dengan cara tilang pada angkot itu karena rata-rata surat uji KIR sudah habis, sehingga apabila surat tersebut sudah tidak berlaku, maka kartu pengawasan dan STNK-nya pun otomatis sudah habis.

”Jadi mereka sudah melakukan tiga pelanggaran. Sebaiknya para pengusaha jasa angkutan agar mematuhi aturan tentang jasa angkutan karena kami tidak ingin ada lakalantas gara-gara kelalaian melakukan uji KIR,” jelasnya.

Namun demikian Ranto mengaku, secara kuantitas angkot yang terjaring razia jumlahnya masih sedikit. Sehingga, hal ini menandakan kepatuhan dan ketertiban dalam budaya berlalu lintas sudah ada peningkatan.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Cimahi,  Iptu Duddy Iskandar, mengatakan, pihaknya memberikan sanksi tilang, bahkan melakukan penahanan kendaraan kepada kendaraan yang terbukti melanggar aturan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan