Fraksi PKS Tegaskan Menolak Rencana Pinjaman Daerah

CIMAHI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Wahyu Widyatmoko menyatakan bakal menolak rencana pinjaman daerah yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Pasalnya, rencana pinjaman itu terkesan mendadak karena tiba-tiba diusulkan lewat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.

Padahal, pinjaman daerah itu sama sekali tidak tercantum dalam dokumen perencanaan kota. Seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022. Selain itu, tidak tercantum juga dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Cimahi Tahun 2020.

”Di RPJM itu salah satu pasalnya adalah selama lima tahun tidak akan melakukan pinjaman daerah, tapi ditengah jalan eksekutif (Pemkot Cimahi) pas pembahasan KUA-PPAS ujug-ujug (tiba-tiba) langsung disodorkan,” kata Wahyu saat ditemui di DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Rabu (21/8).

Pada dasarnya, kata Wahyu, pihaknya sangat mendukung program Pemkot Cimahi selama itu demi kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi. Hanya saja, kata dia, pinjaman daerah yang diajukan ini seperti memaksakan. Apalagi nilainya sangat fantastis, mencapai Rp 650 miliar. Terlebih rencananya hanya untuk memperluas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat.

”Ini akan membebani postur APBD kita. Bayangkan Rp 650 miliar itu akan menjadi beban APBD selama 20 tahun,” tegasnya.

Tidak sampai di situ, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menegaskan, jika pinjaman ini dipaksakan masuk KUA-PPAS 2020, secara legalitas itu jelas melanggar. Sebab, tak tercantum dalam RPJMD. Jika RPDJM itu sudah diubah dan pinjaman daerah ada di dalamnya, maka itu akan jadi pertimbangan pihaknya.

“Sampai saat ini belum ada perubahan RPJMD. Ubah dulu (baru) akan kita kaji. Kaji dampak terhadap keuangan kita seperti apa, dampak terhadap masyarakat seperti apa. Kalau ternyata sangat bermanfaat dan tidak mengganggu APBD, gak masalah,” jelasnya.

Atas dasar alasan yang kuat itu lah, maka pihaknya meyakini rencana pinjaman itu tidak akan masuk dalam postur APBD tahun 2020. Terlebih lagi, ungkapnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cimahi sudah melakukan pembulatan postur KUA-PPAS TA 2020.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan