Formasi TKK Akan Dirombak di Tahun 2020, Ini Alasannya!

NGAMPRAH– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama dengan Bagian Organisasi Setda Bandung Barat akan merombak formasi para tenaga kerja kontrak (TKK) yang mulai efektif pada tahun 2020 mendatang. Hal itu dilakukan untuk pemerataan jumlah TKK di masing-masing SKPD sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi).

Kepala BKPSDM KBB, Asep Ilyas mengungkapkan, perubahan formasi TKK akan mulai efektif dilakukan pada tahun depan, berdasarkan tupoksi dan kebutuhan di masing-masing SKPD setelah dilakukan analisis beban kerja (ABK) oleh Bagian Organisasi.

“Pendistribusian TKK ini hasil dari analisis yang dilakukan Bagian Organisasi. Artinya, TKK ini jangan sampai menumpuk di beberapa SKPD saja, tanpa memiliki beban kerja. Sehingga perlu dilakukan pendistribusian ke SKPD yang membutuhkan atau kekurangan pegawai,” kata Asep dihubungi Jabar Ekspres, Rabu (20/11/2019).

Menurut Asep, pendistribusian TKK ini juga bertujuan untuk pemerataan pegawai sesuai dengan kebutuhan di masing-masing SKPD. “Pendistribusian ini agar pegawai di masing-masing SKPD bisa merata. Lebih dari itu, TKK harus memiliki beban kerja, yang mampu membantu beban kerja PNS (pegawai negeri sipil),” katanya.

Dalam pendistribusian TKK ini, ujar dia, dilakukan juga atas dasar latar belakang pendidikan pegawai. Dia mencontohkan, pegawai yang merupakan lulusan farmasi akan lebih cocok di tempatkan di Dinas Kesehatan ketimbang di dinas lainnya. “Latar belakang pendidikan juga menjadi dasar kita dalam menata posisi kerja TKK tersebut, supaya sesuai dengan beban kerjanya,” terangnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi pada Setda Bandung Barat, Rina Marlina menjelaskan, hal utama tugas dari Bagian Organisasi adalah melakukan penghitungan kebutuhan PNS di masing-masing SKPD.

“Kami itu hanya menghitung kebutuhan pegawai di SKPD. Kekurangan jumlah PNS saat ini, dibantu oleh hadirnya non PNS (TKK) sesuai dengan kebutuhannya. Misalkan di Bagian Organisasi kebutuhan PNS itu sebanyak 8 orang, tapi paktanya hanya ada 5 orang. Kekurangan 3 orang lagi dibantu oleh pegawai non PNS, jangan lebih dari itu,” ujarnya.

Sementara, bagi SKPD yang kelebihan jumlah pegawai non PNS, maka berdasarkan ABK yang sudah dilakukan selama ini, perlu dilakukan penataan kembali agar kebutuhannya bisa merata. “Output dari ABK yakni akan terhitung kebutuhan jumlah pegawai di masing-masing SKPD. Jadi seimbang antara jumlah pegawai dengan beban kerja,” katanya. Berdasarkan catatan Jabar Ekspres, jumlah TKK di KBB saat ini mencapai ribuan orang. Untuk TKK lulusan SMA mendapat gaji sebesar Rp 3.000.000/bulan, sementara untuk lulusan S1 mendapat gaji Rp 3.250.000/bulan. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan