Enam Pelaku Dijatuhi Sanksi

Pada Jumat (1/11/2019), 2 pelaku pelanggaran perda, atas nama WG dan TD divo­nis denda masing-masing Rp 2 juta oleh hakim pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Sidang VI Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jalan LLR E. Martadinata. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Wasdi Permana dengan Pa­nitera Pengganti Jono Yuli­anto. (rls/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan