Enam Bangunan Terindikasi Langgar Tata Ruang

Sementara itu,Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah Jawa Bali, Mochammad Darmun menambahkan, empat bentuk kriteria indikasi pelanggaran tata ruang yaitu mengubah fungsi ruang, memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang, izin tidak sesuai tata ruang dan tidak berizin serta tidak memenuhi kewajiban persyaratan izin dan menutup akses publik.

”Di Grand Cimahi City ini terindikasi pelanggaran tata ruang karena berada diatas kawasan resapan air,” tandasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan