Enam Bangunan Terindikasi Langgar Tata Ruang

CIMAHI – Pelanggaran tata ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU) bukanlah hal baru. Akibat dari pelanggaran itu, kawasan hijau dan area tangkapan air itu kerap menimbulkan masalah.

Mulai dari kelangkaan air baku, hingga bencana banjir di wilayah cekungan Bandung. Termasuk di Kota Cimahi. Terbaru, ada enam bangunan di Kota Cimahi yang masuk KBU disinyalir melanggar tata ruang.

Oleh karena itu, bangunan-bangunan tersebut mendapatkan sanksi administrasi dan dipasang plang telah melanggar tata ruang. Bangunan-bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang yaitu Perumahan Edelweiss Residence, Anabil Cluster, STKIP Pasundan, Moriz Futsal, Perumahan Grand Cimahi City dan Perumahan Kamarung Regency.

Bangunan-bangunan yang sudah berdiri kokoh itu melanggar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kota Cimahi Tahu 2013-2033.

Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Andi Renald menemukan indikasi pelanggaran tata ruang pada sejumlah bangunan di Kota Cimahi yang berada di wilayah KBU.

”Ada audit ditemukan beberapa lokasi yang terindikasi pelanggaran tata ruang. Kita ingin memberikan sanksi administrasi dengan pemasangan plang,” ujarnya,di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Rabu (11/9).

Dia menegaskan, siapapun dilarang untuk membangun di kawasan yang tidak sesuai tata ruang dan izin dari pemerintah Kota Cimahi. Terkait dengan bangunan yang sudah diberikan sanksi, ia berharap dilakukan pemulihan fungsi tata ruang tersebut.

Perihal kemungkinan dilakukan pembongkaran terhadap enam bangunan tersebut, lanjutnya, nantinya akan ada evaluasi terlebih dulu dari Pemkot Cimahi untuk menentukan sanksi yang tepat sesuai dengan peraturan.

”Itu ada evaluasi dari pemerintah Kota Cimahi (pasca pemasangan plang). Apa yang pas sesuai undang-undang,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengungkapkan, pemilik bangunan yang terindikasi melanggar aturan sudah menempuh prosedur perizinan. Namun, dirinya memperkirakan jika terdapat pihak-pihak yang menambahkan ruang bangunan diluar izin yang telah diterbitkan.

”Kita tidak cari yang salah karena tidak ada akhirnya. Kami dari segi pengawasan bisa lalai bisa saja. Yang penting ke depan akan ditertibkan,” kata Ajay.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan