Empat Kali Gagalkan Pengiriman Narkotika

BANDUNG – Selama November kemarin Bea dan Cukai Madya Pabean A Bandung berhasil menggagalkan empat kali pengiriman narkotika kelas I melalui Kantor Pos. Dari jumlah tersebut, ditemukan 1.064 gram tembakau gorila, 53 gram bahan pembuat tembakau gorila, dan 509 gram sabu.

Kepala Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan, penggagalan pertama terjadi pada 1 November 2019 melalui jasa pengiriman paket POS dengan alamat penerima di Kota Bandung berinisial D.

Dia menuturkan, paket tersebut dibungkus ke dalam plastic tebal. Namun, setelah dilakukan pengamatan dan pemeriksaan ditemukan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu seberat 1,05 Kilogram.

Selain itu pada 14 November 2019 PT POS kembali menerima pengiriman paket yang berasal dari Hongkong yang ditujukan kepada M dengan alamat di Kabupaten Sumedang. Atas kecurigaan petugas ditemukan 2 bungkus plasti Narkotika seberat 53 gram.

Untuk penindakan ke 3, lanjut Saifullah PT POS kembali menditeksi paket mencurigakan dengan penerima berinisial WJ yang beralamat di Kabupaten Bandung Barat.  Dalam paket tersebut ditemukan serbut berwarna orange dan putih. Setelah dilakukan uji labolatorium keduanya positif Narkotika jenis Sabu.

‘’Serbuk berwarna orange beratnya 6 gram sedangkan serbuk yang berwarna putih beratnya 53 gram,’’ucap dia.

Untuk Penindakan yang ke empat ditamukan juga paket POS mencurigakan yang berasal dari Malaysia. Paket itu setelah diperiksa berupa mainan anak-anak berbentuk Puzle karet. Namun, setelah diperiksa ditemukan 509 gram sabu yang ditempatkan pada bagian tengah puzzle.

‘’Jadi ada 3 Puzle ini dilubangi untuk menempatkan narkoba dan mengelabui petugas tapi berdasarkan pengamatan dan reaksi dari anjing pelacak unit K9 barang haram itu berhasil digagalkan,’’tutur Saifullah.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, salah satu alamat pengiriman berada di Jalan Raya Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Paket berisi tembakau gorila itu berasal dari Hongkong yang dimasukkan ke dalam dus berukuran kecil.

Setelah menerima informasi tersebut, kepolisian bersama Bea dan Cukai langsung melakukan control delivery untuk mengetahui penerima barang haram itu.

“Akhirnya dapat diketahui penerima paket itu adalah tersangka I dan K,” katanya. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan