Eks Kalapas Menangis Divonis 8 Tahun Penjara

BANDUNG – Ketika Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, keluarga terdakwa yang ikut menghadiri sidang menangis dan langsung memeluk.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa penerima suap berupa hadia dan uang dari narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin. Mantan Kepala Lapas Sukamiskin itu akhirnya dijatuhi denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Wahid Husen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar ketua majelis hakim yang dipimpin Dariyanto dalam persidangan di PN Bandung senin (8/4).

Wahid terbukti menerima sejumlah hadiah dari narapidana Fahmi Darmawasnyah, Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin yang merupakan narapidana Lapas Sukamiskin. Pemberian dilakukan secara langsung maupun melalui ajudannya, Hendry Sauptra.

Dari Fahmi, Wahid menerima satu unit mobil jenis double cabin 4×4 Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal Kenzo, satu tas Louis Vutton dan uang sejumlah Rp 39,5 juta. Sedangkan dari Tubagus uang Rp 69,4 juta dan dari Fuad Amin uang Rp121 juta.

Ketiga terpidana diketahui mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin. Hadiah yang diberikan kepada terdakwa itu seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu. Terutama terkait fasilitas istimewa di dalam lapas. Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid selaku Kepala Lapas Sukamiskin.

Berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi dan barang bukti yang menjadi pertimbangan hakim, terdakwa yang diangkat sebagai Kalapas Sukamiskin pada 13 Maret 2018 itu tidak menyangkal perbuatannya.

Majelis hakim menilai Wahid terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 9 tahun penjara denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan atas kasus suap tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Wahid diperintahkan untuk tetap ditahan di rumah tahanan Kebonwaru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan