E-Pustaka Permudah Warga Mengakses Buku

“Buku ini sama seperti buku cetak yang memiliki harga yang sama, memiliki hak cipta, yang dipinjam harus diselesaikan. Kita tidak ingin dengan aplikasi ini hak cipta-nya tersebar. Hak cipta itu tetap pada penulis,” ujar Iman.

Pemustaka bisa meminjam buku tersebut selama 7-14 hari. Setelah itu, buku harus dihapus. Jika tidak dibaca, fitur di dalam aplikasi ini akan memuat buku otomatis yang sudah dibaca dari aplikasi pemustaka.

Warga yang ingin menikmati fasilitas e-pustaka harus menerima diri Anda dulu dengan datang membawa identitas ke kantor Dispusip Kota Bandung. Setelah mendapatkan akses berupa nama pengguna dan kata sandi, pemustaka dapat langsung menikmati koleksi yang tersedia.

“Sengaja untuk registrasi yang direncanakan dulu pemustaka untuk datang dulu ke kantor, karena kami juga ingin mendukung fasilitas yang ada di perpustakaan Kota Bandung. Minimal mereka tahu dulu perpustakaannya suka apa. Nanti setelah itu pemustaka bisa langsung mengakses bukunya dari mana saja,” katanya.

Sementara itu, Bunda Literasi Kota Bandung, Siti Muntamah Danial menyatakan, aplikasi ini merupakan media untuk mendekatkan akses terhadap buku. Namun, buku ini lebih ditujukan untuk anak-anak. Menurutnya, yang paling penting dari meminta literasi untuk anak adalah dengan memberikan teladan.

“Orang tua harus berbicara dan membiasakan membaca buku di depan anak. Agar mereka bisa disukai dan disukai,” tutur Siti.

Tak hanya membacanya, Siti juga mengajak orang tua meminta anak bercerita tentang buku yang dibacanya. Interaksi menjadi kunci bagi pendidikan literasi pada anak.

“Interaksikan, mendongeng, dan hadirkan buku di tengah anak-anak kita,” jelas Siti. (rls/drx)

Tinggalkan Balasan