• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 14 Desember 2019
Jabar Ekspres Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Jabar Ekspres Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Dua Kali Dinyatakan Bersalah, KPU Cimahi Menerima Pasrah Hasil Putusan Bawaslu Kota dan Provinsi

Jabar Ekspres | Jabar Ekspres
Kamis, 20 Juni 2019
di Bandung Raya, Berita Utama, Cimahi Ekspres, News
2 menit (waktu baca)
Dua Kali Dinyatakan Bersalah, KPU Cimahi Menerima Pasrah Hasil Putusan Bawaslu Kota dan Provinsi

Feri/Jabar Ekspres
 REKAPITULASI: Petugas PPK Cimahi Utara mengaku ada kesalahan input data saat pelaksanaan rekapitulasi. Rekapitulasi  hasil pemungutan suara Pemilu 2019 PPK Cimahi Utara sendiri dilakukan di GSG Hardjuno, Jalan Encep Kartawiria, Kota Cimahi.

CIMAHI – Sepanjang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi tercatat sudah dua kali dinyatakan besalah oleh Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pertama, KPU Cimahi dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Kota Cimahi terkait kasus pelanggaran administrasi Pemilu. Pelanggaran tersebut dinyatakan setelah sebelumnya KPU dilaporkan oleh salah seorang calon anggota legislatif berinisial DK yang mengatakan adanya perbedaan perolehan suara yang tercantum dalam model C1 DPRD Kab/Kota dengan DAA1 di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara yang dilakukan oleh KPU dan PPK Cimahi Utara.

Dari hasil sidang laporan tersebut maka diperoleh keputusan, jika Ketua PPK Cimahi Utara dan Ketua serta para Anggota KPU Kota Cimahi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelangaran administrasi Pemilu.

Semenatara untuk keputusan bersalah kedua, karena KPU Kota Cimahi tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kota Cimahi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 114 Padasuka, Cimahi Tengah.

Padahal menurut Bawaslu, permasalahan di TPS 114 Padasuka sudah memenuhi unsur pelanggaran yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

”Selama Pemilu ini KPU udah dua kali menerima sanksi tertulis. Putusannya dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dan diberi teguran tertulis,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Cimahi, Dyar Ginanjar melalui pesan singkat, Rabu (19/6).

Khusus putusan bersalah kedua diberikan langsung oleh Bawaslu Jawa Barat. Sebab, saat itu Bawaslu Kota Cimahi melaporkan adanya pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Jawa Barat sehingga sidang berlangsung di sana.

Terpisah, Ketua KPU Kota Cimahi Mochamad Irman mengaatakan, pihaknya menerima putusan bersalah atas pelanggaran Pemilu 2019. ”Berdasarkan fakta persidangan, memang kami diputuskan bersalah. Kami menerima putusan yang dikeluarkan Bawaslu kota dan Bawaslu Provinsi,” kata Irman.

Untuk kasus pelanggaran Pemilu di Kelurahan Pasirkaliki PPK Cimahi Utara, lanjutnya, itu terjadi karena adanya kesalahan input hasil perolehan suara calon. ”Human error di PPK Cimahi Utara. PPK Cimahi Utara mengakui terjadi kesalahan input,” bebernya.

Sementara untuk pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak melaksanakan PSU di TPS114 Padasuka, menurut Irman itu dikarenakan ada perbedaan persepsi terhadap kejadian dan fakta yang terjadi di lapangan. ”Dengan penafsiran pasal dalam Undang-undang Nomor 7/2017 pasal 372,” tandasnya.(mg5/ziz)

Tag: Bawaslu CimahiKPU CimahiPemilu 2019
BagikanTweetKirimKirim

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja Bawaslu

Apresiasi Kinerja Bawaslu

Senin, 5 Agustus 2019
Pemasangan APK Menjadi Bahasan di Rakor Evaluasi

Pemasangan APK Menjadi Bahasan di Rakor Evaluasi

Kamis, 1 Agustus 2019
Ketua DPRD Cimahi Dipastikan Diduduki PKS

Ketua DPRD Cimahi Dipastikan Diduduki PKS

Selasa, 30 Juli 2019
KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Cimahi Terpilih

KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Cimahi Terpilih

Senin, 29 Juli 2019
Muat lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

 

Berita Terbaru

Jelang Nataru Dishub Bakal Kandangkan Bus Tak Laik

Jelang Nataru Dishub Bakal Kandangkan Bus Tak Laik

Sabtu, 14 Desember 2019
Satpol PP Beri Waktu Sepekan PKL Bongkar Lapak

Satpol PP Beri Waktu Sepekan PKL Bongkar Lapak

Sabtu, 14 Desember 2019
Terlibat Dalam Politik, ASN Terancam Sanksi ADM dan Pidana

Terlibat Dalam Politik, ASN Terancam Sanksi ADM dan Pidana

Sabtu, 14 Desember 2019
BPBD Tetapkan Status Siaga Bencana

BPBD Tetapkan Status Siaga Bencana

Sabtu, 14 Desember 2019
Rumah Deret Ditargetkan Selesai Juni 2020

Rumah Deret Ditargetkan Selesai Juni 2020

Sabtu, 14 Desember 2019
Facebook Twitter Instagram

PT Jabar Ekspres Media
Jl. Soekarno Hatta No 627 Bandung
Telp | 022 7302838, 7311949 Faks 022 7316634
email | info@jabarekspres.com

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan

Copyright © 2017 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper

Copyright © 2017 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved

Masuk ke akun

password yang terlupakan Daftar

Isi formulir untuk mendaftar e-Paper

Semua bidang yang diperlukan Masuk

Ambil kata sandi Anda

Masukkan detail untuk mengatur ulang kata sandi

Masuk