DPRD: Perda Jangan Hanya Jadi Pajangan

NGAMPRAH– Ketua Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KBB, Pither Djuandys meminta kepada jajaran setiap SKPD di lingkungan Pemkab Bandung Barat agar memanfaatkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diterbitkan sebagai landasan hukum dalam menegakkan aturan.

Apalagi, pada 2020 mendatang ada 19 buah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang akan dibahas oleh DPRD dengan Pemkab Bandung Barat. “Harus segera mempersiapkan dari sekarang juga, dan  serius dalam pembahahasan (Raperda tahun 2020),” kata Pither, Selasa (12/11).

Bahkan, kata dia, Perda yang sudah jadi dan disahkan jangan hanya menjadi pajangan semata, namun harus dimanfaatkan sesuai dengan aturan. “Perda jangan hanya jadi pajangan. Biasanya seperti Raperda saja dibuat dan diajukan tidak ada ujungnya karena tidak disertai perbupnya,” sebut Politisi Demokrat ini.

Pihaknya akan meminta salinan copy jika Raperda telah menjadi prodak hukum berupa Perbup. “Kami akan minta salinan copynya agar jelas pertanggungjawabannya juga,” kata Pither.

Perbup juga, sebut Piter jangan hanya jadi hiasan belaka. Namun mesti disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga akan diketahui oleh publik soal prodak yang dibuat kedua lembaga ini. “Jangan hanya jadi pajangan saja, tapi disosialisasikan dan dijalankan. Selama ini kan kurang sosialisasinya kepada masyarakat,” ujarnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan