DPRD Kabupaten Bandung Gelar Bimtek

SOREANG – Sesuai dengan program pemerintah pusat dalam terciptanya pemerin­tahan yang bersih dari ko­rupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Ne­gara dan harapan masyarakat. Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung meng­gelar bimbingan teknis (Bim­tek) Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Ir.H. Anang Susanto mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 1999 tentang penyel­enggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi dan nepotisme. UU nomor 30 tahun 2002 Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai­mana diubah dengan UU nomor 10 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002.

”Sesuai dengan tahapan, semua pimpinan dan ang­gota DPRD Kabupaten Bandung mengikuti bimtek. Hal itu untuk penguatan pe­ran dan pungsi DPRD dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Bandung yang lebih baik. Selain untuk pen­guatan peran, juga untuk peran pengawasan pertang­gungjawaban keuangan dae­rah dan LHKPN,” jelas Anang kepada Jabar Ekspres saat ditemui di Soreang, Kabupa­ten Bandung.

Menurutnya, pelaksanaan bimtek DPRD Kabupaten Bandung digelar bertujuan untuk meningkatkan peng­etahuan dan menguatkan peran DPRD. Selain itu, juga untuk memberikan pengeta­huan tentang sistem pelapo­ran harta kekayaan penyel­enggara Negara.

”Kita sebagai pejabat Ne­gara akan selalu taat aturan, oleh karena itu semua ang­gota DPRD Kabupaten Bandung mengikuti Bimtek. se­hingga, mereka akan menge­tahui bagaimana tata cara Laporan Harta Kekayaan sebagai pejabat Negara. Sebab, seluruh kekayaan wajib dila­porkan. Mulai yang dimiliki sendiri, pasangan dan Anak yang masih dalam tanggung­an yang dituangkan dalam formulir LHKPN (e-LHKPN) dengan masa penyampaian dan periode harta yang dila­porkan sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPK,” jelasnya.

Anang menjelaskan, semua anggota mengikuti bimtek agar mengerti dan mengetahui ba­gaimana tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksa­an. Hal itu sesuai dengan pe­raturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, dan keputusan sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 454/K/X-XIII.2/10/2017 tentang Pedoman Pelaporan dan pengelolaan Administrasi laporan harta kekayaan Penyelenggara Ne­gara di Lingkungan Pelaksana Badan pemeriksa Keuangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan