DPRD Dorong DPMD Layangkan Surat Edaran Anggaran Puskesos

SOREANG – DPRD Kabupaten Bandung melalui Komisi D mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) agar segera melayangkan surat edaran terkait keseragaman anggaran Puskesos berikut di dalamnya honor pengurus.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi mengapresiasi program Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dalam mengusulkan keseragaman anggaran. ”Kami mengapresiasi usulan Puskesos untuk menyamakan anggaran, dan mendoroang DPMD agar melayangkan Surat edaran ke tiap desa untuk pengalokasian anggaran,”katanya saat ditemui Audensi yang di Prakarsai Apdesi Kabupaten Bandung, di Soreang, Selasa (12/11) lalu.

Menurut Fahmi, dengan adanya SLRT dan Puskesos merupakan wujud hadirnya Negara di lini terdepan dalam upaya menyelesaikan permasalahan kesejahteraan masyarakat. ”Itu memang dibutuhkan efisiensi dana akan tetapi tidak mengurangi efektivitas kinerja dilapangan,”jelasnya.

Dirinya menjelaskan, Puskesos harus menjadi pelayan semua masyarakat yang membutuhkan, SLRT dan Puskesos harus memiliki slogan, “mangkat susah balik bungah” dalam melayani pengaduan dan keluhan masyarakat. Selain itu, kesejahteraan juga menjadi prioritas utama. Sehingga, dalam pengelolannya harus dilakukan secara profesional.

”Untuk mendorong program itu, diperlukan anggaran yang memadai, puskesos sebagai lini terdepan harus di bina dan diperhatikan masalah kesejahteraanya, berikan honor pelaksana teknisnya,” akunya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Apdesi Kabupaten Bandung Nanang Witarsa mengatakan, untuk anggaran puskesos ini harus ada kejelasan dari pihak dinas jangan sampai abu-abu, agar pemerintah Desa bisa memperhatikan kesejahteraan pengurusnya. Ia juga berharap pada tahun 2020 mendatang, puskesos harus bisa meningkatkan kinerjanya. ”Kerja puskesos itu memang betul – betul harus diperhatikan. Sebab kinerjanya jelas jelas membantu masyarakat yang membutuhkan khususnya warga miskin,” tegasnya.

Sementara itu Sekreraris DPMD Kabupaten Bandung Aria Wiwaha menjelaskan, sementara ini sumber anggaran untuk alokasi puskesos baru dari Alokasi Dana Desa (ADD). Mengenai pengganggaran pihak DPMD, Ia mengimbau pelaksanaan program dari setiap Puskesos mengajukan sesuaikan dengan anggaran yang dibutuhkan.

”Mengenai penganggaran itu kembali lagi kepada anggaran yang di terima dan dikelola oleh Pemdes, dalam hal ini kepala desa  selaku penanggung jawab harus mengalokasikan anggaran untuk operasional. Adapun masukan dari puskesos tentang surat edaran, desa harus mengalokasikan anggaran akan kami ajukan pada rapat internal dinas,” pungkasnya.(rus)

Tinggalkan Balasan