DPR ”Preteli” Penghapusan UN

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pelaksanaan UN memang harus dievaluasi. Namun, sambungnya, yang disampaikan Nadiem ke dirinya bukanlah penghapusan melainkan modifikasi.

”Yang disampaikan ke saya bukan dihapus, dimodifikasi dan memang harus dievaluasi kan,” kata Muhadjir yang juga mantan Mendikbud tersebut.

Muhadjir lantas menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdapat tahapan evaluasi dalam proses belajar. Ia menyebut pihak yang bisa mengevaluasi antara lain guru, satuan pendidikan, dan pemerintah. ”Ujian nasional itu adalah evaluasi yang dilakukan oleh negara,” tuturnya.

Muhadjir menganggap wajar kritik yang disampaikan terkait keputusan Nadiem menghapus pelaksanaan UN dan menggantinya dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Menurutnya, kritik itu bentuk kepedulian masyarakat terhadap pendidikan. (bbs/rie)

Tinggalkan Balasan