DPR Akui Rendahnya LHKPN

JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku bahwa kepatuhan para wakil rakyat dalam menyerahkan LHKPN masih jauh dari harapan. Menurutnya, ada dua penyebab dalam permasalahan tersebut.

Pertama, diungkapkan Politikus Partai Golkar ini karena LHKPN tahunan tidak diatur dalam undang-undang. Kedua, kemungkinan para anggota tengah kampanye pemilihan umum.

Yang diatur undang-undang adalah awal jabatan ketika mereka dilantik dan akhir jabatan, kata Bamsoet biasa politikus ini disapa di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (4/4).

Bamsoet mengatakan, pimpinan DPR melalui pimpinan fraksi-fraksi di parlemen akan terus mendorong para wakil rakyat melaporkan LHKPN tahunan.

Politikus Golkar itu menambahkan, meski LHKPN tidak diatur dalam UU namun tidak ada salahnya anggota DPR melaporkannya secara rutin. Ya lapor saja, jelas dari awal kami (Pimpinan DPR-red) telah memfasilitasi untuk mempermudah itu semua, tegasnya.

Kedua, lanjut Bamsoet memaparkan, potensi penyebab selanjutnya adalah akibat legislator saat ini masih fokus menghadapi pemilihan calon anggota legislatif (pileg).

Jadi, mereka memang lagi bekerja keras menyukseskan agenda nasional dengan tiga hal tadi, sukses presiden, sukses caleg, dan sukses partai, katanya.

Terlalu Acuh

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, menyampaikan bahwa banyak faktor yang menyebabkan kurangnya patuhnya para wakil rakyat terhadap laporan LHKPN salah satunya terkait terlalu acuhnya para legislator terkait kewajibannya.

“Bisa saja kekurangan patuhan tersebut karena kurangnya kesadaran dalam berdisiplin. Kurangnya kepedulian dalam menunaikan kewajiban. Dan kurangnya rasa kecintaan dalam menyelesaikan tugasnya. Ketidak patuhan tersebut bisa juga karena sikap merasa acuh tak acuh dan abai atas tugas yang diembankan kepada mereka,” imbuhnya.

Perlu Aturan Tegas

Terpisah, Direktur Center For Bugjet Analysis, Uchok Sky Khadafi, mengatakan, dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tingkat kepatuhan anggota DPR tercatat rendah. Hal ini disebut karena anggota dewan takut dan panik untuk melaporkan kekayaan.

“Di DPR itu, kalau sudah ngomongin LHKPN, membuat anggota dewan ketakutan dan panik. mereka merasa menjadi anggota dewan terhormat, jadi menganggap tak pantas, siapapun untuk mengetahui kekayaan anggota dewan,” kata Uchok Sky Khadafi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan