Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik

SOREANG – Selama 2018 lalu DPRD Kabupaten Bandung telah berhasil mengesahkan 17 rancangan peraturan dae­rah (Raperda) menjadi pera­turan daerah (Perda).

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Anang Susanto mengatakan perda-perda tersebut disahkan setelah mengikuti mekanisme dan pembahasan bersama dewan melalui Panitia Khusus (Pan­sus).

Dia mengatakan, adanya perda bertujuan untuk me­nyinergikan dan mendorong program kerja eksekutif dalam memajukan pembangunan. Sehingga, pembangunan yang dilaksanakan oleh Bupati ha­rus sesuai dengan perenca­naan,

’’Yang terpenting dari adanya Perda adalah implementasi­nya, sehingga setelah perda-perda tersebut disahkan, perangkat daerah (PD) ter­kait harus mengacu pada perda,” jelas Anang kepada Jabar Ekspres belum lama ini.

Dia mengatakan, selama ini dewan selalu mendorong dan mensuport program kerja yang dilaksanakan eksekutif yang memiliki kepentingan terhadap masyarakat.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Yayat Hidayat. Menurutnya, dorongan dari dewan terhadap program-program yang dilaksanakan Bupati akan terus diberikan dengan tujuan agar hasil pembangunan dapat dirasa­kan oleh masyarakat.

’’ Intinya selama itu memi­liki kepentingan untuk ma­syarakat di Kabupaten Bandung legislatif pasti akan mendukungnya,” kata Dia.

Yayat memaparkan, selama pelaksanaan kerja di 2018 lalu, DPRD Kabupaten Bandung sudah melaksanakan tugasnya dengan maksimal. Terutama, memberikan du­kungan dengan dibentulnya berbagai peraturan utuk peslaksanaan pembangunan.

Selain itu, berbagai aspi­rasi dari masyarakat di ber­bagai daerah selalu dijadikan acuan untuk kemudian diu­sulkan kepada Bupati ataupun dinas-dinas terkait agar dit­indak lanjuti.

Sementara itu, Ketua Badan pembentukkan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bandung Agus Syamsu Wahid mengatakan, berbagai usulan raperda baik dari eksekutif maupun ini­siasi dari dewan sendiri sel­alu diakomodir oleh Bapem­perda.

Menurutnya, raperda bia­sanya dilatarbelakangi kebu­tuhan atas pelaksanaan pro­gram pembangunan atau penyelarasan aturan atas perubahan perda di atasnya. Sehingga, perda yang sudah dimiliki harus ada diubah.

Agus mencontohkan, adanya program Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang dijalankan oleh dinas sosial mengharuskan adanya perda terlebih dahulu. Sebab, aturan harus dibentuk sebagai pay­ung hukum untuk pelaks­anaan program itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan