DK ‘Setir’ Peredaran Narkoba dari Lapas

CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi membongkar peredaran narkoba jaringan Lapas Narkotika Kelas II A Bandung (Jelekong). Lima pengedar ditangkap dalam 18 hari. Dari tangan mereka, polisi mendapati sekitar 32 gram narkotika jenis sabu dan sekitar 450 gram jenis ganja.

Kelimanya adalah CR (20) warga Desa Haurwangi Kabupaten Cianjur, AK (28) warga Desa Mandalasari Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, DK (33) warga Desa Haurwangi Kabupaten Cianjur, SW (25) warga Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat Bandung Barat dan MA (20) warga Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat Bandung Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, pengungkapan kasus peredaran sabu dan ganja itu bermula saat pihaknya menangkap tersangka CR pada 8 Juli 2019 di Desa Rajamandala, Cipatat, Bandung Barat. Dari tangan CR polisi mengamankan barang bukti sekitar 28,699 gram sabu.

”Kemudian dari daerah Cipatat itu dikembangkan lagi ke daerah Cianjur, kita menangkap satu tersangka berinisial AD. Kita amankan dari tangan AD 3,0945 sabu dan ganja 197,9904 gram ganja,” ungkap Rusdy, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kamis (1/8).

Berdasarkan keterangan tersangka CR dan AD, lanjutnya, narkotika jenis sabu dan ganja siap edar itu merupakan milik tersangka tersangka DK. Dari pengakuan keduanya, DK adalah seorang narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Jelekong.

Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Cimahi bekerjasama dengan pihak Lapas Jelekong melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang disebut DK. Akhirnya DK berhasil ditemukan petugas.

”Dari DK didapat barang bukti satu buah handphone dan simcard-nya,” terangnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap DK, pihaknya mendapat informasi baru jika barang haram itu didapat dari tersangka berinisial SW dan MA. Dari keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka berikutnya di daerah Cipatat, Bandung Barat pada 25 Juli 2019.

”Dari dua tersangka itu turut diamankan delapan paket ganja dengan berat kotor 254,09 gram,” bebernya.

Rusdy mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pemasok narkoba yang dikendalikan oleh tersangka.

”Kami lakukan upaya terhadap kemungkinan adanya tersangka lain atau barang bukti lain. Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk pemberanatsan narkoba,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan