Ditolak Bawaslu, Bukti yang Diajukan BPN Terkait Kecurangan TSM Berupa Kliping Berita

Seperti diketahui, pada Se­nin (20/5), dalam sidang pu­tusan, Ketua Bawaslu RI, Abhan tak mengabulkan du­gaan pelanggaran pemilu yang diduga TSM. Dalam per­timbangannya, Bawaslu me­nyebut bukti-bukti yang di­ajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita.

“Dengan hanya memasuk­kan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat,” kata ang­gota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Selain itu, Bawaslu menya­takan bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan. Di tempat sama, Anggota Bawaslu Rat­na Dewi Pettalolo mengatakan jika bukti print out berita on­lione tidak bisa berdiri sen­diri.

Ia menyebut, pemberitaan tersebut harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, ataupun adanya video yang menunjuk­kan adanya perbuatan massif. Paling sedikit di 50persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia, tambah Dewi.

Sementara itu, Wakil Ketua BPN, Ahmad Muzani men­gatakan pihaknya telah men­duga Bawaslu akan menolak laporan kecurangan TSM yang dilaporkannya. Sebe­lumnya, laporan soal keter­libatan ASN untuk meme­nangkan Jokowi-Maruf Amin ditolak oleh Bawaslu, lanta­ran bukti yang diserahkan oleh BPN tidak memenuhi kriteria. BPN hanya meny­erahkan 73 print out berita dan dua status laporan penanganan pelanggaran di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Dia mengatakan apapun barang bukti yang diserahkan oleh BPN akan dianggap ku­rang oleh Bawaslu. “Sudah kita duga. Laporan apapun pasti dianggap kurang. Jang­ankan ke Bawaslu, ke polisi juga semua kurang. Sudah kita duga,” kata Muzani.

Bahkan, Muzani menilai dengan ditolaknya laporan ini menjadi sinyal dalam la­poran berikutnya juga akan ditolak. Salah satunya, ketika pihaknya nanti memperka­rakan hasil Pemilu ke Mah­kamah Konstitusi (MK). “Po­koknya sudah kita duga. Nanti di MK pun gitu. Yang membuat bukti itu kuat siapa? Yang membuat lemah siapa?” pungkas Muzani. (khf/fin/rh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan