Ditolak Bawaslu, Bukti yang Diajukan BPN Terkait Kecurangan TSM Berupa Kliping Berita

JAKARTA – Dugaan ke­curangan penyelengara pe­milu yang dilaporkan BPN (Badan Pemenangan Nasional) 02 ditolak oleh Badan Penga­was Pemilihan Umum (Ba­waslu). Alasannya, bukti yang dilampirkan terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sis­tematis dan massif (TSM) tidak mendukung. Salah satu bukti yang dihadirkan berupa kliping berita.

Pengamat Politik Ujang Komarudin mengatakan, jika selama ini pelaporan BPN kepada Bawaslu dinilai tidak substanstif. Hal ini berkaitan dengan penolakan hasil rekapitulasi nasional khususnya pemilihan pre­siden (Pilpres).

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, putusan pen­dahuluan Bawaslu menegas­kan tidak ada kecurangan pada Pemilu serentak 2019. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kecurangan dalam penyel­enggaran pemilu.

“Berarti nggak ada kecurang­an. KPU tidak ingin mengo­mentari yang itu. KPU menger­jakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regu­lasi yang ada. Jadi hal-hal yang dituduhkan kepada kami sebetulnya sudah dijelaskan secara transparan,” ujar Arief di gedung KPU, Jakarta, Senin (20/5), kemarin.

Dia menegaskan, KPU su­dah melakukan tugas se­suai aturan yang berlaku. “Kemudian disimpulkan Bawaslu tidak sesuai dengan TSM. Berarti sudah sejalan dengan apa yang kita kerja­kan,” imbuhnya.

Sementara itu, akademisi Universitas Islam Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan BPN seharusnya fokus kepada tindak ke­curangan yang dituduhkan sejak awal. Tidak melebar kepada hal-hal yang bersifat pendukung. Pengamat po­litik ini menyatakan banya­knya laporan yang dilayang­kan BPN menandakan tidak fokusnya tuduhan. Sehingga data yang diberikan mash bersifat mentah.

“Saya pikir seperti ini. Jika mereka menolak hasil peng­hitungan Pilpres oleh KPU karena menduga ada ke­curangan, seharusnya memi­liki bukti kuat. Sehingga peno­lakan berdasarkan fakta yang kuat. Bukan berdasarkan asumsi,” kata Ujang kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, tuduhan TSM seharusnya menjadi perha­tian serius bagi BPN. Jika me­miliki bukti, sebaknya dikum­pulkan terlebih dahulu sebe­lum diviralkan dan dilaporkan. Dengan memiliki banyaknya bukti, kemungkinan dipro­sesnya laporan semakin tinggi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan