Disparbud Sosialisasikan Cagar Budaya

JIka cagar budaya itu berusia 50 tahun dan memenuhi minimal 2 kriteria lainnya, maka termasuk ke dalam golongan B. Sedangkan cagar budaya golongan C ditetapkan jiga cagar budaya itu berusia minimal 50 tahun dan memenuhi setidaknya satu kriteria lainnya.

Saat ini, ada 254 cagar budaya yang terdaftar masuk ke dalam golongan A, 455 golongan B, dan 1061 golongan C. di luar itu, ada pula 62 titik yang terdaftar ke dalam situs cagar budaya.

“Cagar budaya ini dinamis. Bisa saja satu gedung, misalnya hari ini bukan cagar budaya tapi minggu depan umurnya 50 tahun ini bisa masuk cagar budaya. Jadi masyarakat harus tahu bahwa statusnya tidak statis,” jelas Yana.

Yana pun mengimbau kepada masyarakat dan seluruh jajaran pemerintah kota untuk selalu menjaga, merawat, dan melestarikan warisan budaya tersebut. Ia ingin agar bangunan yang memiliki nilai arsitektur maupun sejarah ini bisa terus diabadikan.

“Mari kita jaga sama-sama karena ini warisan yang luar biasa,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga memberikan apresiasi kepada para pemilik dan pengelola bangunan cagar budaya. Bahkan, Pemkot Bandung tak segan-segan memberikan potongan pajak bumi dan bangunan sebesar 70% bagi pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya.

“Tapi apresiasi yang luar biasa itu juga harus ada timbal balik dari pemilik dan pengelola untuk merawat dan menjaga cagar budaya tersebut. Jangan pajaknya sudah kita ringankan tapi bangunannya tidak dirawat,” kata Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari.

Menurut Kenny, sapaan akrabnya, apresiasi tersebut cukup berdampak pada kepedulian masyarakat tentang keberadaan bangunan cagar budaya ini. Kini pihaknya sering mendapat surat maupun pertanyaan langsung tentang status bangunan milik mereka.

“Karena tahu ada potongan pajak sampai 70% banyak yang bertanya ke saya. Apakah bangunan milik mereka itu cagar budaya atau bukan? Itu bagus karena kesadaran dan kepedulian berarti sudah meningkat,” ujarnya. (rls/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan