Dishub Ubah UPT Jadi BLUD untuk Dongkrak Pajak Parkir

BANDUNG– Dinas Perhu­bungan (Dishub) Kota Bandung akan mengubah kelembagaan pengelolaan parkir dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini sebagai upaya untuk mendongkrak penda­patan parkir.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Bandung, Nasrul Hasani menyatakan, dengan peralihan pengelolaan ini memiliki banyak kelebihan. Karena, BLUD bisa mengelo­la perparkiran secara man­diri tanpa harus bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pertama kita lebih hemat karena tidak menggunakan anggaran APBD. Secara tidak langsung sudah menghemat anggaran daerah,” ucap Nas­rul, Senin (18/11).

Dengan pengelolaan ang­garan secara mandiri, lanjut Nasrul, maka pendapatan yang diraih bisa dioptimalkan un­tuk memenuhi kebutuhan operasional pengelolaan par­kir. Sehingga bisa memper­cepat upaya peningkatan pendapatan dari parkir.

“Kita bisa lebih memaksi­malkan anggaran. Penda­patan bisa digunakan se­penuhnya untuk pelayanan. Kemudian hal yang sebe­lumnya belum bisa dudu­kung dengan anggaran,” ka­tanya.

Nasrul menambahkan, setidaknya terdapat tiga poin yang menjadi kebutuhan utama dalam pengelolaan parkir, yakni belanja langs­ung, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Jika sudah menjadi BLUD, keperluan tersebut bisa se­cepatnya terakomodir.

“Pengelolaan keuangan BLUD itu lebih fleksibel, tidak menggunakan ang­garan APBD sehingga per­cepaatan dalam kebutuhan dan segala macam leih fleksibel dan transparan,” imbuhnya.

Keunggulan lainnya dengan sistem pengelolaan BLUD ini, kata Nasrul, pihaknya bisa lebih leluasa membangun jaringan menggandeng pihak swasta. Kerja sama bisa di­bangun lebih fleksibel dalam rangka peningkatan kualitas layanan parkir.

Nasrul mengungkapkan kerja sama dengan pihak swasta ini memungkinkan untuk memberikan pelaya­nan lebih baik. Karena akan menerapkan standar yang lebih baik.

“Dengan BLUD kita juga bisa kerja sama dengan pi­hak ketiga. Karena kalau mengandalkan anggota yang ada, kita kewalahan. Kerja sama dengan pihak ketiga ini dalam pengelolaan dan pendapatan,” ulasnya.

Selain itu, Nasrul menga­takan, dengan kerja sama dengan pihak swasta maka penegakan aturan bisa lebih tegas. Karena, saat ini pelaks­anaan parkir masih sulit termonitor mengingat pe­tugas pengawas yang tidak sebanding dengan jumlah titik parkir.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan