Dishub Larang Jukir Pasang Tarif Lebihi Perda

”Jadi yang diterima Dishub 50 ribu itu sudah bersih, karena tidak harus membayar lagi petugas parkir. Petugas parkir dapat upah dari kelebihan setoran yang dia serahkan ke Dishub,” tandasnya.

Ade Muslih (51), salah se­orang Jukir di Kota Cimahi mengungkapkan, setiap ha­ri dirinya membawa pulang hingga Rp 60 ribu. Pengha­silannya itu masih kotor sebab belum termasuk yang disetorkan ke Dishub Kota Cimahi.

”Kalau aturan kan bayarnya Rp1.000. Tapi kadang ada yang ngasih Rp500, ada juga Rp2.000. Kalau setor ke Dishub beda-be­da, tergantung penghasilan,” singkatnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan