Dinsos Jabar Akui Pelaku Pelecehan Adalah ASN Bukan Pekerja Sosial

CIMAHI –Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengakui jika pelaku pelecehan seksual terhadap anak penyandang disabilitas dibawah umur adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinsos.

Korban berinisial SW yang masih berusia 15 tahun merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara yang tengah mengikuti pelatihan di BRSPD.

Sementara pelaku berinisial SR,50, merupakan Widyaiswara Madya yang diberikan tugas menjadi instruktur untuk mengajar pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) pada Dinsos Jabar.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Barnas Adjidin mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya informasi kejadian memalukan tersebut pada Jumat (14/6) sore dan langsung melaporkannya terhadap pimpinannya untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

”Kita tidak bisa menutupi kalau pelaku memang ASN kita,” kata Barnas, yang didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Lilis, di ruang pertemuan Kantor Dinsos Jabar, Jalan Amir Mahmud, Selasa (18/6).

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap pelaku terkait adanya kasus dugaan pelecehan terhadap korban SW. Bahkan, pelaku sudah membuat pengakuan dan pembenaran dalam surat pernyataan.

”Kita menyayangkan kenapa sampai terjadi. Kejadian ini memalukan Dinas Sosial yang selama ini sudah bekerja keras. Rusak citra oleh oknum. Saya secara pribadi dan kedinasan geram dengan kejadian ini,” ujar dia.

Barnas menilai, pelaku pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus laik diberikan sanksi berat. Sebab, kelakuan bejat itu tidak pantas dilakukan. Terlebih oleh seorang pekerja sosial yang nota bene harus melindungi klainnya,

”Kejadian ini sudah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Bahkan Kemensos pun sudah tau,” terangnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah menyerahkan status hukumnya kepada pihak kepolisian. Dia juga menegaskan jika sanksi pasti akan diterima oleh pelaku.

”Masalah sanksi tentu ada aturan. Tapi kita juga tidak akan meminta penghentian proses hukumnya termasuk yang ditangani pihak kepolisian. Apa yang mau dibela dari prilakunya. Kita malu,” tegasnya.

Sementara terhadap korban, kata Barnas, pihaknya menegaskan akan tetap bertanggung jawab. Pihaknya akan tetap memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan