Dinkes Terus Sosialisasikan Perda KTR

CIMAHI – Dalam upaya menurunkan jumlah angka perokok aktif pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi, Dinas Kesehatan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Acara digelar Rabu (18/12) di Aula A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Kota Cimahi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi drg. Pratiwi mengatakan, acara tersebut dilakukan dengan tujuan mengingatkan para ASN agar bisa menghentikan kebiasaan merokok.

”Sekarang dari hasil deteksi penyakit tidak menular (PTM) pada 683 ASN Kota Cimahi tahun 2019 menunjukkan 235 ASN perokok berat,” kata Pratiwi, usai acara.

Menurutnya, kawasan yang masuk dalam sasaran KTR, meliputi kawasan perkantoran, baik pemerintah maupun swasta, puskesmas, sekolah, tempat berkumpulnya orang, taman, mesjid, dan lain-lain.

”Termasuk tempat umum seperti tempat bermain anak dan taman kota,” ujarnya.

Dia mengaku, sejauh ini Dinkes Kota Cimahi melakukan berbagai upaya untuk mengurangi angka perokok di kompleks Pemkot Cimahi. Salah satunya, dengan memasang stiker larangan merokok di berbagai sudut ruang dan gedung. Juga membatasi kegiatan merokok dengan penyediaan ruang khusus merokok di tiga titik.

”Sebetulnya sudah ada tanda larangan, tapi masih ada yang merokok baik ASN maupun masyarakat,” paparnya.

Selain, di lingkungan ASN, Dinkes juga turut menyasar sekolah untuk mengenalkan bahaya merokok sejak dini.

”Penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) mensyaratkan tidak boleh merokok didalam rumah. Jadi ada wilayah yang berinovasi dengan menyediakan pojok khusus merokok, saung ngebul, dan lainnya,” ucap Pratiwi.

Bahkan, lanjut Pratiwi, pihaknya pun menyediakan layanan hipnoterapi berhenti merokok yang tersedia di puskesmas di Kota Cimahi.

”Bisa diakses oleh masyarakat untuk mengurangi kebiasaan merokok dan lama-lama bisa berhenti,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan mengatakan, pemeintah perlu mensosialisasi bahaya merokok sekaligus upaya meminimalisasi jumlah perokok aktif.

”Merokok lebih ke perilaku atau kebiasaan. Sejak Perda terbit bukan berarti penegakan kendor, upaya dilakukan perlahan sehingga kebiasaan bisa diminimalisasi dan konsisten,” kata Dikdik.

Menurutnya, tiap semua area Pemkot Cimahi dilarang merokok. Sehingga, dengan masih adanya ASN merokok di ruangan, akan menjadi perhatian pihak Pemkot.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan