Diharapkan Sengketa Pilkada 2020 Bisa Melalui Mediasi

JAKARTA – Penyelesaian sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang diharapkan bisa melalui mediasi. Sehingga tercapai musyawarah mufakat. Penyelesaian tidak hanya melalui jalur hukum. Namun, harus ada dialog dan musyawarah.

Pakar ilmu pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip) Nur Hidayat Sardini menyampaikan sengketa proses pilkada harus diselesaikan secara musyawarah mufakat agar pilkada memenuhi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan besar.

”Penerapan mekanisme electoral dispute resolution supaya sampah pemilu diselesaikan secara pidana yang selalu memberi alternatif hitam atau putih, menang atau kalah. Padahal pemilu tidak bisa didekati melalui hukum semata. Harus ada dialog dan musyawarah,” kata Hidayat di Jakarta, baru-baru ini.

Dia memaparkan sejumlah fungsi pencegahan sengketa proses pemilihan. Pertama, bisa dilakukan identifikasi. Yakni mengidentifikasi atau memetakan potensi kerawanan sengketa proses pemilihan. Ia menambahkan, koordinasi dengan penyelenggara pemilu dan instansi pemerintah terkait pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilihan juga perlu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Mochamad Afifuddin meminta jajaran divisi penyelesaian sengketa baik Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota meningkatkan kemampuan mediasi. Hal ini penting agar masalah sengketa Pilkada 2020 dapat rampung secara musyawarah mufakat.

Dia menilai, kemampuan fakultatif jajarannya di daerah akan diuji mulai tahapan proses pencalonan. Dalam fase ini, bisa saja perseorangan yang mengajukan sengketa merupakan orang-orang yang mempunyai hubungan baik. Afif menegaskan, agar jajaran pengawas selalu independen serta berintegritas.

”Ini harus bisa kita identifikasi sehingga besok kalau ada masalah di provinsi atau kabupaten/kota bisa mengadvokasinya,” ucapnya.

Dia menuturkan, pengalaman pilkada sebelumnya akan sangat berguna untuk diinventarisir pola penanganannya serta cara-cara penyelesaian masalah sengketa proses. Selain itu, Afif berharap dalam situasi apapun divisi penyelesaian sengketa mempunyai kemampuan yang luar biasa.

”Termasuk bagaimana memediasi jika ada ketegangan antarkomisioner atau komisioner dengan sekretariat,” tandasnya.

Terpisah, pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Wirdyaningsih menambahkan, permasalahan dan teknis sengketa proses pilkada, para mediator harus berintegritas, objektif, dan bisa menyiasati keterbatasan. Tak hanya itu. Keahlian juga wajib selalu ditingkatkan.

”Seorang mediator harus menguasai keterampilan dan teknik pengorganisasian, perundingan, fasilitasi dan komunikasi,” pungkasnya.(fin/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan