Dewan Pengupah Tak Punya Wewenang Tentukan UMK 2020

CIMAHI – Sebelumnya, Dewan Pengupahan memiliki peran utama dalam menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Tapi sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, peran Dewan Pengupahan berubah hanya jadi figuran.

Sebab, kenaikan upah sudah baku menggunakan aturan yang dihasilkan era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Di dalamnya tercantum kenaikan UMK dilihat dari laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Cimahi, Uce Herdiana mengakui, fungsi lembaganya itu memang berkurang sejak adanya PP Nomor 78 Tahun 2015. Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 di Kota Cimahi pun baku hanya berpatok pada laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

”Iya, sekarang dewan pengupahan itu berkurang fungsinya karena patokannya ke PP 78,” kata Uce saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/11).

Dewan Pengupahan sendiri merupakan lembaga yang diisi oleh unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja. Awalnya keberadaan lembaga tersebut bertugas menyusun nilai UMK yang didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

”Dulu KHL dihitung harus benar-benar. Sekarang kHL hanya rujukan saja, pembanding,” katanya.

Meski aturan kenaikan UMK sudah baku, Uce mengklaim Dewan Pengupahan Kota Cimahi masih memiliki peran dalam memediasi antara pengusaha dengan serikat pekerja di Kota Cimahi.

”Dewan pengupahan itu kita (bertugas) musyawarahkan antara pengusaha dan pekerja,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang dinilai tidak memiliki sensitivitas terkait KHLmasyarakat Kota Cimahi. Keberadaan Dewan Pengupahan Kota Cimahi dinilai buruh seperti tidak ada fungsinya.

”Dewan pengupahan itu sudah tidak ada fungsinya. Padahal upah buruh itu berasal dari dewan pengupahan, dari item kebutuhan hidup layak. Baru kemudian di situ akan lahir rekomendasi UMK buru yang sesungguhnya,” terangnya.

Sekedar informasi, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di Kota Cimahi rencananya akan menggela aksi unjtuk rasa di Halaman Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (7/11/2019). Salah satu tuntutan mereka adalah perihal UMK 2020. (mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan