Ketentuan mengenai pesangon bagi pekerja dapat merujuk pada Pasal 156 dan 157 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 156 ayat (1) mengatakan, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Karena masa kerjanya rata-rata sudah lebih dari 9 tahun, maka besaran uang pesangon yang wajib diberikan kepada pegawai kebersihan minimal sebesar 9 bulan upah.
“Karena pekerja penyapu merupakan pekerja harian lepas (PHL), maka perhitungan upah perbulannya tunduk pada ketentuan Pasal 157 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yaitu 30 kali penghasilan sehari,” jelas Uung.
Terhadap persoalan tersebut, diutarakan Uung, Pemerintah Kota Bandung tidak menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020, yang baru saja disetujui oleh dewan. Pasalnya, pihaknya menilai masih ada opsi selain UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Mempekerjakan kembali pegawai penyapu PD Kebersihan sebagai PHL di DLHK dengan upah sesuai UMK (upah minimum kota) jadi salah satu opsi tanpa harus memberikan pesangon, yang disetujui Pemkot dan DPRD,” cetusnya.
Uung tak menyangkal, jika keputusan tersebut tidak terlepas dari ekses, yang terpenting para pegawai nantinya mendapat penghasilan minimal sesuai UMK. Terlebih, saat ini pendapatan penyapu dibawah UMK.
Komentar