Dana Hibah 2018 Silpa Rp 14 M

NGAMPRAH– Tahun ini bantuan hibah keagamaan di Kabupaten Bandung Barat mengalami kenaikan hingga Rp 39 miliar dari tahun lalu, yakni Rp 37 miliar. Namun dana hibah keagamaan tahun lalu menyisakan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) sebesar Rp 14 miliar dari total Rp 37 miliar. Hal itu terjadi karena berbagai hal, di antaranya akibat pergantian kepala daerah dan juga sekretaris daerah yang berdampak pada terhambatnya proses administrasi.

Selain itu, penyebab lainnya, yaitu masih banyak pemohon hibah yang tidak melengkapi pemberkasan. “Ada yang sudah tahu dapat hibah, tetapi pemberkasan tidak dituntaskan, sehingga hibah tidak bisa dicairkan. Untuk hibah yang tidak terserap dikembalikan ke kas daerah,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial KBB Asep Hidayatulloh, Minggu (17/2).

Menurut dia, pengajuan dana hibah ini dilakukan secara daring, sehingga para calon penerima diminta agar memahami mekanisme pencairan dana tersebut.

“Tahun lalu banyak yang tidak cair karena banyak juga yang tidak ngerti aturannya. Sehingga kami ingatkan agar mengetahui juga teknis pencairan untuk memenuhi persyaratannya. Tahun ini nilai hibahnya naik,” katanya.

Asep mengungkapkan, pengajuan hibah keagamaan secara daring ini sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Pihaknya juga sudah menggelar sosialisasi dan pelatihan kepada sejumlah pengelola lembaga keagamaan mengenai mekanisme pencairannya.

Dengan sistem daring, calon penerima tidak perlu berkali-kali datang ke kantor pemda hanya untuk mengecek perkembangan proses pengajuan mereka. “Tinggal dicek di website, semua prosesnya diupdate di sana. Jadi, tidak perlu lagi bolak-balik ke pemkab,” tuturnya.

Bantuan dana hibah ini, lanjut dia, bisa diajukanoleh lembaga keagamaan, seperti DKM dan yayasan di setiap daerah. Nantinya, akan diverifikasi oleh Bagian Kessos untuk memastikan layak atau tidaknya lembaga tersebut mendapatkan bantuan.

Dana tersebut nantinya akan disalurkan langsung ke rekening penerima. Tentunya, setelah berbagai persyaratan dan pemberkasan dilengkapi. Sementara itu, pencairannya dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah.

“Penerima hibah tahun ini bisa menerima bantuan dua tahun sekali. Jadi yang tahun lalu sudah menerima, tahun ini tidak bisa mengajukan, tetapi harus menunggu tahun depan,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan