Daerah Siap, Rekrutmen Jalan

Mantan Wali Kota Bandung itu menambahkan, program JKK dan JKM dapat dijadikan wujud kepedulian dari pemerintah Jawa Barat terhadap kesejahteraan pegawai honorer.

Dengan penghasilan mereka yang tidak besar, Pemerintah Jawa Barat sebagai pemberi kerja membantu menyediakan anggaran untuk iuran JKK dan JKM dengan jumlah tidak lebih dari Rp 30.000 untuk setiap pegawai per bulan.

Pada program JKK pegawai honorer tidak hanya diberikan biaya perawatan RS akibat kecelakaan kerja melainkan terdapat santunan dan tunjangan lain yang akan diberikan. Begitu pula pada JKM, pegawai honorer tidak hanya diberikan santunan kematian saja namun banyak manfaat lain yang diberikan.
”Dengan demikian adanya JK dan JKM dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer,” kata Kang Emil.

Untuk itu, Kang Emil meminta seluruh pimpinan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Jawa Barat segera berkoordinasi dengan Taspen dalam menyediakan program JKK dan JKM untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai honorer.

Hal itu merujuk PP Nomor 49 Tahun 2018 dan PP Nomor 70 tahun 2015 bahwa PT Taspen (persero) adalah pengelola program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan kematian bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan tenaga honorer. (ful/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan