Daerah Siap, Rekrutmen Jalan

Gatot mengaku belum mengetahui perihal penugasan Presiden Joko Widodo kepada Butet untuk melakukan kunjungan ke berbagai daerah dan memberikan motivasi bagi atlet-atlet muda daerah. ”Saya belum dapat informasi tentang penugasan dari Bapak Presiden karena mungkin Pak Menteri yang lebih tahu,” katanya.
Sebelumnya pada Selasa (29/1), Presiden Joko Widodo menerima Butet yang didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Istana Merdeka Jakarta. ”Indonesia sangat kehilangan atas pensiunnya Liliyana Natsir.
Bukan hanya Indonesia, tapi dunia juga akan kehilangan sosok Liliyana,” kata Jokowi.

Jokowi berharap prestasi Butet ini bisa menular ke pemain-pemain yunior dan bisa berprestasi seperti Liliyana Natsir. ”Tadi saya sampaikan, sebentar lagi (Butet) jadi PNS (pegawan negeri sipil), jadi ASN (aparatur sipil negara), agar bisa memotivasi dan muter ke beberapa daerah. Apa yang akan dikerjakan, apa yang akan dilakukan agar bisa berprestasi,” ujar Presiden.

Liliyana Natsir menyatakan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menerimanya di Istana. Butet juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan motivasi kepada generasi muda agar bisa berprestasi.
”Saya siap memberi motivasi agar generasi muda lebih berprestasi dan tradisi medali emas di Olimpiade tetap terus bisa dilakukan,” kata Butet.

Di sisi lain, Ridwan Kamil apresiasi Taspen perhatikan tenaga non-PNS (termasuk tenaga honorer) yang bertugas pada instansi pemerintah.

Ridwan Kamil mengatakan, mulai saat ini pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai honorer akan mendapat program perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil diwakili Asisten III Bidang Administrasi Setda Jawa Barat Dudi Sudradjat Abdurachim MT menyampaikan hal tersebut pada acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) terkait Pembahasan JKK dan JKM di Bandung pada Kamis (31/1).

Terbitnya PP Nomor 49 tahun 2018 akan meningkatakan kesejahteraan bagi 48.153 pegawai honorer yang berada di Jawa barat. Karena hadirnya PP tersebut pada 28 November 2018 berarti pemerintah memberikan program perlindungan dalam bentuk JKK dan JKM bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai honorer atau tenaga lepas harian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan