Cuti Sebelum Kampanye

JAKARTA Jelang Pesta De­mokrasi 2019, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Sire­gar meminta kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) baik golongan staf hingga pejabat dan setingkat men­teri untuk tetap menjaga ne­tralitas. Hal tersebut disam­paikan karena pihaknya ma­sih menerima sejumlah lapo­ran dugaan pelanggaran aturan kampanye.

Sejumlah pejabat negara mulai dari kepala daerah sam­pai menteri banyak yang di­laporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Mereka diduga melanggar aturan karena tidak izin cuti saat mengikuti kegiatan teru­tama kegiatan kampanye, kata Frtiz di Jakarta, Jumat (22/2).

Fritz pun kembali menging­atkan netralitas pejabat ne­gara tercantum dalam Pera­turan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018. ASN, TNI, dan Polri. Pihaknya akan merinci aturan tersebut bersama pihak-pihak terkait.

“Semua pihak setuju untuk lebih bersinergi. Penandatan­ganan nota kesepahaman (MoU) akan dilaksanakan bersama Kapolri, Panglima TNI, KASN, Mendagri, dan BKN dalam hal menjaga ne­tralitas,” tuturnya.

Sebelumnya, para menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan In­formatika (Menkominfo) Rudiantara dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir di­duga melakukan kampanye terselubung. Mereka juga dilaporkan ke Bawaslu ka­rena ada dugaan pelanggaran.

Terpisah, Komisioner Ko­misi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai menteri boleh saja melakukan kampanye. Hanya saja, aturannya jangan dilang­gar yakni dengan mengajukan izin cuti terlebih dahulu.

“Ya, kalau pun menteri ter­libat dalam kampanye kan ada aturannya. Dia misalnya cuti, gitu. Atau misalnya lay­anan publik tidak terganggu, mengambil hari sabtu dan minggu kan bisa,” kata Pramo­no di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat, (22/2).

Lanjut dirinya menjelaskan, aturan mengenai pejabat ne­gara wajib cuti saat berkam­panye telah tertuang pada Undang-undang Pemilu No­mor 7 Tahun 2017. Pada Pasal 302 ayat 1 menyatakan bahwa menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaks­ana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat 3 huruf b dan c dapat diberikan cuti.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan