Curi Barang Tetangga, Rendi Terancam Tujuh Tahun Penjara

CIPATAT – Rendi Rinaldi alias Iyeng, 27, harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) pada sebuah rumah kosong di Kampung Pasir Borondong, RT 02 RW 23, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Saat melakukan aksi pencurian pada Senin (14/10) lalu, Rendi bergerak sendiri tanpa ada yang membantu setelah mengetahui dan memastikan bahwa rumah sasarannya sedang dalam keadaan kosong.

Kronologisnya, ia masuk ke rumah milik Wahyudi, melalui jendela samping. Setelah berada di dalam rumah, ia kemudian menggasak barang milik korban.

Barang yang digondol pelaku diantaranya genset, kulkas, tv, sepeda, kipas angin, mesin cuci, jemuran, dan barang elektronik lainnya. Semuanya dikeluarkan dari rumah melalui pintu belakang.

”Jadi kondisi rumah itu kosong karena pemiliknya sedang keluar kota. Dia bergerak sendiri, beraksinya saat malam hari, mulai pukul 18.00 WIB,” ujar Kapolsek Cipatat, Kompol Asep Nandang saat ditemui usai gelar perkara, Jumat (25/10).

Uniknya, barang hasil curian itu diangkut pelaku tidak sekaligus namun dicicil satu persatu. Kebetulan, rumah pelaku dengan rumah korban berjarak sekitar 25 meter.

”Jadi barang curiannya dikeluarkan, disimpan di kebun, lalu diangkut satu-satu. Soalnya dari rumah korban ke kontrakan pelaku dekat. Dia mengaku butuh waktu seminggu menyelesaikan pencurian itu,” terangnya.

Rendi, saat gelar perkara mengaku jika aksi pencurian yang dilakukannya hanya demi memiliki barang-barang milik korban sehingga tidak ada yang sampai dijual.

”Motivasinya hanya ingin punya barang itu aja, bukan untuk dijual. Saya seminggu bolak-balik ngambil barangnya terus disimpan di kontrakan,” tuturnya.

Pria yang sudah menikah selama satu tahun dan memiliki satu anak itu mengaku sempat dicurigai istrinya. Bahkan istrinya lah yang pertama akan melaporkannya ke polisi akibat pencurian itu.

”Istri sudah curiga, dia tanya saya dapat barang darimana. Saya bilang kredit. Terus ada kabar soal kasus pencurian rumah kosong, istri makin curiga terus dia mau lapor polisi. Terus pas saya pulang ngojek, malamnya langsung saya diamankan polisi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan