CIMAHI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi meminta pengurus masjid segera mengamankan laki-laki yang berpakaian hijab dan bercadar atau disebut crosshijabers. Sebab, aktifitasnya akan membuat kaum perempuan resah.
Sebelumnya, warganet yang kebanyakan kaum Hawa merasa resah dengan kehadiran komunitas ini. Pasalnya, anggota komunitas ini tak hanya masuk ke dalam masjid dengan berpakaian hijab, tapi juga ke ruang privasi, seperti toilet.
”Sampai saat ini di Kota Cimahi belum ada laporan. Makanya di masjid raya kami rekrut juga polisi untuk membantu mengawasi,” ujar Ketua MUI Kota Cimahi, KH Alan Nur Ridwan saat ditemui di kediamannya, belum lama ini.
Dia menegaskan, laki-laki yang berpakaian seperti perempuan mengenakan cadar atau disebut crosshijabers itu sudah melanggar syariat agama Islam.
”Allah melaknat laki-laki yang menyerupai (berdandan) seperti wanita, begitu pun sebaliknya. Ini hadits yang paling umum, walau kewajibannya sama yakni beribadah,” tegasnya.
Alan mengatakan, komunitas crosshijabers, baik yang melakukan aksi mengganggu atau tidak, syariatnya tidak bisa dibenarkan.
”Mengganggu itu ekses, tanpa mengganggu pun laki-laki yang kemayu atau tomboy, sudah melanggar syariat,” katanya.
Menyikapi masalah tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi menyebutkan bakal melakukan pemantauan sejumlah ruang publik. Khususnya masjid-masjid.